WASPADA MODUS OPERANDI ‘HUMAN TRAFFICKING’.

CIREBON, JKN – Terungkap Modus Operandi sindikat Penjual WNI untuk kawin kontrak di negeri Tiongkok. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, mengungkap kasus penjualan orang warga negara Indonesia (WNI) ke Tiongkok. Saat ini belasan perempuan warga negara Indonesia dari berbagai wilayah di Indonesia menjadi korban penjualan orang atau dikenal dengan sebutan ‘Human Trafficking’ tersebut.

Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan sebanyak 3 orang tersangka yakni, seorang perempuan berinisial TDD, YH dan pria asal Tiongkok GCS.
Saat ini sebanyak 18 orang perempuan warga negara Indonesia berasal dari berbagai daerah menjadi korbannya. Dari 12 orang korban tiga diantaranya anak dibawah umur, dan satu orang berhasil melarikan diri dari apartemen.

Agung mengatakan, modusnya, para korban dijanjikan mendapat pekerjaan yang layak dan dikawin kontrak selama tiga bulan. Namun realitanya, para korban yang sudah terbang ke Tiongkok melebihi waktu perjanjian.

“Pertama ada betul-betul orang China langsung bekerja sama dengan broker asal Indonesia. Dia ke kampung-kampung, setelah melihat ada perempuan, ditawari dan ditemui orang tuanya,” kata Agung di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (26/7/2018).

“Berdasarkan pengakuan korban, mereka dijanjikan memperoleh pendapatan bulanan dan bisa pulang setiap bulan sekali, dengan dalih untuk dinikahkan atau kawin kontrak dengan pria WNA Tiongkok”. Tambah Dirreskrim umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.

Setelah bertemu dengan orang tua korban, broker tersebut memberi uang senilai 10 juta dengan dalih akan diberikan pekerjaan yang layak di Tiongkok. Setelah korban berhasil direkrut, kemudian dibawa ke apartemen Green Hills Jakarta untuk ditampung dan mengurus dokumen penerbangan ke Tiongkok.

Dokumen dan lainnya selesai, korban diserahkan kepada GCS untuk diperkenalkan kepada pria asal Tiongkok yang akan menikahinya.
“Sesampainya di Tiongkok, para korban mendapat perlakuan kekerasan dan dibatasi ruang geraknya. Sebagian korban disuruh bekerja serta dijual kembali kepada pria lain.

Ternyata janji tersebut hanya untuk menstimulus para korban untuk percaya dan bersedia terbang ke Tiongkok, para korban dikawin kontrak selama tiga bulan. Tapi realisasinya tidak selama itu.
“Selesai tiga bulan, ternyata dijual lagi ke pihak lain dan korban tidak dibayar sehingga tidak bisa pulang ke tanah air,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tangkapan, korban yang bisa diselamatkan ada tiga orang, sedangkan sebanyak 12 orang belum bisa diselamatkan. Kini korban berada di Kota Sensen, Yunan dan Chengho.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 handphone, 19 lembar mata uang Yuan Tiongkok pecahan 100 Yuan, 23 lembar rupiah pecahan Rp 50 ribu, 5 KTP Elektronik, satu rekening BCA dan lainnya.
Pelaku dikenai Pasal 2, 4, 6, 10, atau 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 88 UU No.35Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda 600 juta.

Dalam pengungkapan dan penyelamatan korban human trafficking di Tiongkok, Polda Jabar bekerja sama dengan pihak Interpol untuk mengusut. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Menurut sumber berita Radarcirebon.com. (omika-JKN)

Komentar