Waspada Modus Operandi Baru Perampasan kendaraan oleh leasing ACC

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – Intruksi beberapa Polda di Seluruh Indonesia atas tindakan perampasan kendaraan bermotor yang di rampas paksa oleh beberapa pihak leasing agar tembak di tempat seakan tidak membuat jera para oknum tim leasing (debt colektor) .

Kali ini dengan modus operandi baru yang di lakukan oleh salah satu tim leasing ACC Cirebon  dengan berpura pura meminta bantuan hukum kepada korban ,yang mana korbanya adalah 4 orang wartawan asal Pamanukan .

Kronologis : seorang laki laki yang mengaku bernama Yudi menghampiri Atma salah seorang Wartawan BIN PERS media cetak,  tempat awal kejadian di Pamanukan Jumat 4/5/2018. Yudi mengaku bahwa iparnya ( adik dari Istrinya)  di tipu oleh seseorang yang akan menjadikan adik iparnya PNS,   namun setelah pihak Yudi mengeluarkan sejumlah uang adiknya tak kunjung di jadikan PNS seperti yang di janjikan seseorang tersebut, atas dasar dalih tersebut pihak Yudi lantas meminta bantuan Pihak Atma ( media)  guna Memediasi ,pihak Atma atau Tim Atma yang berjumlah 4 orang lantas mengikuti intruksi Yudi agar ikut ke Daerah Cirebon untuk memediasi pengembalian Uang yang telah di serahkan ke pihak seseorang yang menjanjikan adik ipar Yudi menjadi  PNS tersebut. Namun setibanya di depan Kantor leasing ACC di Kota Cirebon di Jln Raya Bypas Cideng Kedawung Mobil grend Livina yang di kendarai Atma BIN PERS di hentikan sekawanan orang yang di ketahui mereka adalah tim dari leasing ACC yang akhirnya  merampas paksa kunci berikut Unit kendaraan Pihak Atma BIN PERS ( media) .

Atma cs ketika di konfirmasi membeberkan kronologis tersebut di atas, lebih lanjut Rudi pihak Atma cs juga menyatakan kekesalanya terhadap leasing yang sangat tidak pantas Yudi cs membohongi kami membuat laporan palsu selain melanggar pasal 378 tentang penipuan mereka sangat merugikan ,bagaimana tidak kami akan melakukan klarifikasi  guna pemberitaan tapi waktu kami terbuang sia sia, jarak Pamanukan Cirebon itu lumayan jauh.  Semua agenda kami tertunda karena ulah leasing tersebut .jelas Rudi.

Tak cukup sampai di situ leasing yang sudah merampas kendaraan kami tanpa prosedur yang di benarkan satu persatu kabur meninggalkan tempat ketika salah satu rekan kami menanyakan kunci kendaraan karena  heanphonya tertinggal di dalam kendaraan mereka saling lempar dan menjawab tidak tau, ini leasing atau perampok?  Kata Rudi.

Modus ini tergolong baru selain merugikan konsumen ini  melanggar Pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2 ,3,dan 4.junto .untuk itu agar Waspada. (Team JKN)

Komentar