Wartawan Saat Liputan Demo, dihalang-halangi Oleh Oknum Aparat Kepolisian

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Wartawan di lindungi oleh Undang-undang Pers No.40. Tahun 1999. Apa lagi pada saat melakukan tugas peliputan, wartawan sudah melengkapi perlengkapan yang di bawanya. Salah satunya Id card Pers dan surat tugas.

Akan tetapi mengapa kebebasan pers kembali di halang – halangi untuk menyajikan informasi kepada masyarakat, Dugaan intimidasi atau larangan mencari informasi saat menjalankan tugas liputan terjadi di Kabupaten Banyuwangi pada saat akan melakukan peliputan demo para Mahasiswa.

Hal tersebut terjadi pada wartawan media seblang.com yang sedang menjalankan tugas liputan Demo mahasiswa tentang penolakan UU omnibuslaw, di kabupaten Banyuwangi hari ini senin (26/10/20) oleh oknum polisi yang sedang mengamankan jalannya demo.

Foto. Erwin Yudianto.SH, Pemilik Media Seblang.com dan juga Kabiro Media Surat Kabar Harian Bangsa.

Menanggapi hal tersebut, Erwin Yudianto SH, selaku pemilik  media Seblang.com yang juga kepala biro media surat kabar harian bangsa, angkat bicara dalam pres Realesnya mengatakan mengecam atas tindakan oknum polisi yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.

“Kami atas nama Perusahaan Media online seblang.com dan kepala biro Koran Harian Bangsa merasa prihatin dengan perlakuan oknum aparat kepolisian yang melarang wartawan merekam kejadian penangkapan aktifis mahasiswa yang dianggap provokator di depan Kampus untag 45 Banyuwangi, ditempat titik kumpul para aktifis yang hendak melakukan demontrasi menolak Ominibulaw sebelum berangkat ke gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi.” paparnya.

Kejadian pelarangan merekam kejadian yang dilakukan oleh awak media merupakan bentuk intimidasi.

“Kejadian pelarangan merekam kejadiaan ini bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis karena oknum petugas berusaha mengambil HP milik jurnalis kami seblang.com” ungkapnya.

“Dengan kejadian ini kami mengecam tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dan meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka.” imbuhnya.

Diwaktu yang berbeda, pada saat Pemimpin Redaksi sidikkasus.co.id Mencoba  Menghubungi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, SH., S.I.K, M. H, Melalui via Selulernya,  belum bisa menjawab.

Perlu diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, orang yang mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berita antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang yang berhak untuk berkomunikasi dan berpengetahuan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mencoba menghalang-halangi Wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, bisa saja akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500. Juta.

(Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (red)

Publikasi : Teddy

Komentar