Warga Tukang Kayu Raup 1,3 Miliar Hasil Tipu-Tipu Jadikan ‘CPNS’ Belasan Orang

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Polisi mengungkap kasus penipuan penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil). Pelakunya diketahui bernama Eko Setyo Pribadi, (41), warga Jl. Ikan Lemuru I 43, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.

Ada belasan orang yang diduga menjadi korban. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 1,3 miliar rupiah. Pelaku mencuci uang hasil penipuan untuk membeli mobil dan rumah.

Kasus ini terungkap dari laporan korban. Setidaknya ada empat korban yang melapor ke Polsek Banyuwangi. Yakni Mu’inah, Deny Sri Rahayu, Istin Sunarmi, dan Hendrarti Suweni. Dari laporan ini, Polisi mulai melakukan penyelidikan.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menyatakan, pelaku menjalankan aksinya pada tahun 2014. Namun korban baru melaporkan kejadian ini pada tahun 2018. “Pelaku selama ini masih menjanjikan akan mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh korban,” ujarnya didampingi Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Senin (19/3/18).

Pelaku menjalankan kejahatan ini dengan cara menjanjikan korbannya bisa menjadi CPNS di lingkungan pengadilan agama. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku mengaku memiliki kerabat di Pengadilan Agama. Sehingga korban terbujuk rayuan dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima. Sedikitnya ada 13 orang yang sudah termakan janji dan rayuan pria ini.

Dari 13 korban tersebut, jumlah kerugiannya bervariasi. Mulai dari Rp 75 juta hingga ratusan juta per orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar. “Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan rumah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti selember kuitansi penerimaan uang masuk CPNS dari Ibu Mu’inah senilai Rp 20 juta, 2 lembar kwitansi penerimaan uang masuk dari Hj. Deny Sri Rahayu senilai Rp 52 juta, satu unit mobil Fartuner warna silver dengan nopol DK 7 BL, satu unit Yamaha Aerox warna kuning hitam, satu unit motor Yamaha R25 warna biru dan satu unit rumah yang ditempati tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dann penggelapan. Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Tersangka kini kami tahan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. ( Edy )

Caption : Kapolres AKBP Donny Adityawarman didampingi Kasatreskrim AKP Sodik Efendi dan Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki saat pers rilis di Mapolres

Komentar