WARGA TEMPEL BAWA SABU,DI CIDUK POLSEK RUNGKUT

Tak Berkategori

SURABAYA, JKN – Karena ke pergok membawa barang haram narkotika jenis shabu shabu seberat 0,39 gram warga tempel sukorejo Kecamatan tegalsari ini di tangkap team anti bandit Polsek Rungkut,mereka berinisial S. SONO/ 18 thun / Belum atau tidak bekerja / Jl Tempel Sukorejo  kec Tegalsari  Surabaya R. ZUKI/ 18 TH/ Tidak bekerja/jl Tempel Sukorejo Tegalsari surabaya berdasarkan pelaporan surat,LP/A/ 08 /III/2018/JTM/Restabes/Narkoba Sek Rungkut tgl 24 Maret 2018.

Pelaku tindak pidana ini telah melanggar
Pasal 112 (1), 132 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika,penangkapan terjadi di tempat kejadian jalan raya gembong samping perlintasan kereta api surabaya.

Kronologis instruksi penangkapan dilaksanakan malam pada hari sabtu , 24 Maret 2018 sekira pukul 20.00 Wib, anggota tim andi bandit polsek rungkut mendapatkan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kemudian TAB melakukan penangkapan terhadap tersangka S. SONO dan R. ZUKI yg kedapatan membawa 1 pocket Narkotika jenis Sabu di dalam bungkus rokok,Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari saudara AAA (DPO) seharga Rp150.000,- / pocket. Sebelum tertangkap TAB, tersangka sudah sepakat akan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama.

Hasil penangkapan membuahkan dan serta mengamankan barang bukti 1 pocket narkotika jenis shabu shabu seberat  0,39 gram dalam kantung plastik kecil.

Beberapa tindakan segera dilaksanakan dari polsek rungkut,melakukan cek tes urine,memeriksa tersangka,membuat laporan model A,dan berakhir dengan sidik tuntas.

Sementara komentar Kapolsek Rungkut Kompol Esty Setija Oetami,tersangka langsung ditahan saat ini. (sulton)

Komentar