UPAYA PENCEGAHAN KASUS TPPO, KANIM SURABAYA PERKETAT PENERBITAN PASPOR

SURABAYA, JKN- Human Trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan transnational organized crime yang bersifat luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi di Indonesia ini semakin memprihatinkan, modus operandi yang sering dipakai ialah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan (non-prosedural).

Berdasarkan surat edaran dari Direktur Jendeal Imigrasi Nomor IMI – 0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan TKI Non-Prosedural. Kanim Kelas I Khusus Surabaya memperketat penerbitan paspor WNI yang hendak ke luar negeri. Pengawasan ekstra ketat ini dilakukan, setelah Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pelaku pengiriman 75 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau TKI non-prosedural ke Sudan dan Abu Dhabi (18/3 Red).

Ditemui di kantornya, Selasa, 20 Maret 2018 , Kepala Kantor Kelas I Khusus Surabaya M. Tarmin Satiawan menjelaskan, bahwa secara simpleks, TKI non-prosedural merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Modus operandi TKI non-prosedural yang sering dipakai ialah melalui motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata,” tutur Kakanim yang selalu mengedepankan masalah kebersihan di lingkungan kantor ini.

Di waktu yang sama, Kepala Bidang Informasi Sarana dan Komunikasi Nanang Mustofa Menerangkan, bahwa realisasi pencegahan tersebut akan dilakukan pihaknya dengan meliputi tahapan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI melalui kebijakan Ditjen Imigrasi tentang pencegahan TKI non-prosedural. Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Serta surat tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

“Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Aplikasi Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan kami tolak,” terangnya

Nanang menambahkan, pada saat proses wawancara, petugasnya diwajibkan mendalami dan menggali informasi agar memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan pemohon, serta mencermati hal-hal yang berkaitan dengan Profiling, Gesture/Body Language.

Selain itu, lanjut Nanang, guna mengantisipasi terjadinya kasus human trafficking yang berkedok TKI non-prosedural, petugasnya diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya :
Jika kunjungan keluarga, diharuskan melampirkan surat undangan dan jaminan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
Jika akan menunaikan ibadah Umroh atau Haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat pernyataan/jaminan dari perusahaan penyelenggara ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Demikian halnya dengan prosedur pada saat pemeriksaan di TPI, diharuskan melampirkan paspor dan bukti return tiket fix kepada petugas Imigrasi di TPI Bandara Juanda.

Pada prinsipnya, selain kewaspadaan akan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dikatakan Nanang, pelaksanaan tersebut adalah bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural. Serta merupakan wujud dari tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sebagai institusi arus utama yang melayani kelengkapan dokumen masyarakat, sebelum keberangkatan ke Luar Negeri.

Untuk itu, Nanang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pemohon paspor pada saat wawancara, agar menyatakan secara jujur maksud dan tujuan sebenarnya ke luar negeri , baik itu untuk liburan, bisnis, ibadah, studi atau bahkan untuk bekerja. Sehingga, lanjutnya, tidak saling menyalahkan, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. (Red)

Komentar