UNIT RESKRIM POLSEK CLURING MENANGKAP PENGEDAR DAN PEMBELI PIL TRIHEXYPHENIDIL

Banyuwangi, JKN – Sabtu 28 juli 2018. Tidak ada henti hentinya petugas Unit Reskrim Polsek Cluring Banyuwangi untuk memberatas peredaran barang haram yang lagi marak beredar dikalangan masyarakat khususnya kaum pemuda. Kali ini pembeli dan pengedar pil Trihexypenidyl ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring pada Jumat malam 27 juli 2018 pukul 21.00 30 wib.

Kapolsek celuring Iptu Bejo Mandreas Diantoro menjelaskan kepada awak media terkait penangkapan terhadap terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli pil Trihexypenidyl, dimana tepat tarasaksinya di belakang pasar benculuk Banyuwangi.

Atas impormasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan ternyata benar didapatkan pemuda yang gerak-geriknya sedikit mencurigakan, melihat gerak gerik pemuda tersebut akhirnya pertugas menghampiri lalu mengamankan Pemuda itu kemudian petugas melakukan pengeledahan. Diketahui pemuda itu berinisial ADS tidak sia sia petugas menemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil Trihexypenidyl dari tangan ADS.

Selanjutnya ADS di introgasi oleh petugas terkait asal usul barang barang haram tersebut kepada petugas ADS mengaku bahwa barang haram berupa pil Trihexyphenidyl ia dapatkan dari HBW (20) lulusan SMK warga Dusun Purwosari Rt 03 Rw 07 Desa Bencukuk Kecamatan Cluring Banyuwangi.

Setelah itu dengan gerak cepat petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial HBW dari tangan terduga petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pil Trihexypenidyl sebanyak 20 butir dan satu buah HP merk Samsung warna hijau dan uang tunai sebesar Rp110.000.

Ternyata memang benar HBW mengaku kepada petugas memang benar telah menjual pil trek tersebut kepada ADS sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp 70.000,” tutur Iptu Bejo Mandreas.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek Cluring guna dilakukan proses lebih lanjut,”pungkasnya (Heri).

Komentar