Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Diduga Jenis Kristal/Serbuk Putih (Shabu – shabu)

Berita sidikkasus.co.id

Kab. Sukabumi – Sat Res Narkoba Pokres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Diduga Jenis Kristal/Serbuk Putih (Shabu – shabu). Tersangka bernama FP BIN SZ, di lahirkan di Depok tanggal 09 november 1993, kewarga negaraan Indonesia, suku sunda, agama islam, pekerjaan wiraswasta alamat kp. Angkrong Rt. 42 ./ 18 Desa Sunda wenang kec. Parungkuda kab. Sukabumi, Kamis (13/2/2020)

Barang Bukti yang diamankan 15 (lima belas) bungkus kecil plastik klp bening berisikan Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk Putih (Shabu – shabu) dan 4 ( empat) bungkus sedang plastik klip bening berisikan Kristal / serbuk putih ( shabu – shabu) seluruhnya di dalam plastik klip bening besar total berat Bruto ± 26,04 ( dua puluh enam koma nol empat); 41 ( Empat puluh satu) butir pil warna merah muda ( pink) diduga jenis Pil INEX; dan 1 (satu) Unit Handphone SAMSUNG warna Hitam
Tempat kejadian perkara di Kp. Kompa Desa Kompa Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah rumah, Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 13.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi menyampaikan, Modus operandi, Tertangkap tangan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu – shabu).

“Peran tersangka yaitu Melakukan Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu – shabu) dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika”, ujarnya.

Menurut Unit Lidik/Sidik Polres Sukabumi AIPDA HERI SYAH ALAM menyampaikan Kronologis, Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahguna Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu – shabu) sehingga pada hari Pada hari kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 13.00 Wib, di Kp. Kompa Desa Kompa kec. parungkuda Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah rumah, diduga telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Kristal/Serbuk Putih (shabu-shabu), yang di duga dilakukan oleh Sdr. FAISAL PAHLEVI Bin SYAHRIAL ZULKARLAN dengan cara tersangka telah kedapatan / tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika sebanyak 15 (lima belas) bungkus kecil plastik klp bening berisikan Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk Putih (Shabu – shabu) dan 4 ( empat) bungkus sedang plastik klip bening berisikan Kristal / serbuk putih ( shabu – shabu) seluruhnya di dalam plastik klip bening besar dan 41 ( Empat puluh satu) butir pil warna merah muda ( pink) diduga jenis Pil INEX yang seluruhnya disimpan didalam kotak berangkas kecil warna pink motif bunga. Dimana menurut keterangan Sdr. FAISAL PAHLEVI Bin SYAHRIAL ZULKARLAN bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. KADAPI ( DPO / Belum tertangkap) dengan cara menerima titipan dengan maksud untuk di serahkan kepada orang lain.

Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Hms Polres Smi/ U.R)

Komentar