Tingkatkan Pelayanan Prima, Kanim Kelas I Tanjung Perak Sediakan Ruang Bermain Anak

Tak Berkategori

SURABAYA,JKN – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan Negara (Paspor), Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak terus melakukan pembenahan pelayanannya, salah satu upaya yang dilaksanakan tersebut adalah terobosan kreatif fasilitas ruang bermain bagi anak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto, SH, MH mengatakan, bahwa penyediaan fasilitas ruang bermain anak menjadi bagian penting saat ini di kantor layanan publik. Menurutnya solusi penyediaan ruang bermain untuk anak merupakan jawaban dari kerapnya masyarakat yang ingin mengurus paspor, dengan membawa serta anak mereka yang masih usia balita (bawah lima tahun).

“Kami menyediakan ruang bermain untuk anak-anak ini, setidaknya bisa membuat anak-anak nyaman saat ikut dengan orang tuanya dalam mengurus paspor ,” kata Romi diruang kerjanya, Jumat, (13/4/18).

Dia menjelaskan, penyediaan fasilitas tersebut, merupakan suatu bentuk upaya Kanim Kelas I Tanjung Perak dalam mendukung program pemerintah tentang prasarana pelayanan publik yang responsif gender dan ramah anak. Serta memberikan kenyamanan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap penyediaan fasilitas sarana dan prasarana publik ini dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya infrastruktur fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak,” harap Romi.

Labih lanjut Romi menjelaskan, bahwa penyediaan fasilitas ruang bermain anak ini, merupakan pengadaan dari Kanim Perak sendiri di Tahun 2018. “Penyediaan ruang bermain anak di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak adalah untuk mendukung Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA), sebagaimana pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif,” tutur mantan Kepala Kanim Kelas I Mataram ini.

Dengan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik ini, hak-hak masyarakat pemohon paspor dapat terpenuhi sebagaimana amanah peraturan yang berlaku. “Kita masih terus melakukan pembenahan pelayanan. Kedepan beberapa perbaikan masih akan kita lakukan guna meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik lagi,” tandas Romi. (Phank)

Komentar