Tertangkap Kasus Shabu 2 Kali, Curat 1 Kali, MK Tidak ‘Kapok’

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Seorang pria paruh baya ini harus keluar masuk penjara. Pasalnya, pria berumur (42) ini rupanya tidak pernah ‘kapok’ (jera) walaupun sudah tiga kali masuk penjara.

Betapa tidak, hasil informasi yang diperoleh media ini dari pihak kepolisian, pria berumur 42 ini sudah 3 (tiga) kali masuk penjara, yang kali pertama karena kasus narkotik, yang kali kedua karena kasus narkotik yang ketiga karena melakukan pencurian dengan pemberatan (pasal 365 KUHP). Sedangkan yang kali ini karena kasus yang sama dengan kasus yang pertama dan yang kedua, yaitu Narkotika.

Tersangkanya adalah inisial ‘SK’ (42) seorang lulusan SD, warga Dsn. Karang Tengah RT. 03 RW. 01, Desa Tegalciut, Kec. Klakah, Kab. Lumajang, Jawa timur.

SK di tangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang pada hari Rabu (19/2/2020) sekira pukul 05.45 WIB, didalam rumahnya, karena kasus narkotika (Shabu).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) buah tas plastik / kresek warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah potongan plastik bening ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,67 gram, 1 (satu) buah timbangan digital / elektrik warna hitam silver dan 1 (satu) buah kompor Shabu yang terbuat dari botol kaca kecil, serta 1 (satu) buah botol alkohol 95% yang ujungnya disambung dengan potongan cotton bud.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” tegas Kasat Tesnarkoba polres Lumajang, AKP Ernowo, pada sejumlah awak media saat pres rilis di Mapolres, Jum’at (21/2/2020).

Jelasnya, Terlapor ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.

Selanjutnya, kata Ernowo, Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka beserta BB kita lakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Lumajang, guna proses Sidik lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Ernowo.

(Ria)

Komentar