Tangkap pengacara, Polisi Grebek Rumah Industri Sabu Hingga Ada Oknum Wartawan Dan Anggota LSM

Berita sidikkasus.co.id

Pasuruan, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menggrebek sebuah rumah di Taman Dayu yang menjadi tempat produksi narkotika golongan sabu – sabu.

Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba menangkap Tujuh pelaku. Ketujuh orang itu adalah Suwandi (38 Th), warga Surabaya, Hidayatus Sholikhin (36 Th), warga Magelang dan Yusuf alias Ciput (32 Th), warga Pandaan. Ketiga orang ini bertindak sebagai produsen narkoba.

Sedangkan Hananto (47 Th), warga Tuban, Heru Sukarianto (41 Th), warga Pandaan dan Samuel (49 Th) warga Malang bertindak sebagai bandar dan kepemilikan sabu. Satu orang pelaku lagi adalah Siswanto (38 Th) warga Pandaan. Seorang advokat yang terbukti menjual sabu – sabu.

Senin (17/02), Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan merilis hasil kerja Satresnarkoba tersebut. Mengahdirkan ketujuh pelaku tersebut Kapolres mengatakan dua diantaranya berprofesi sebagai Wartawan ialah Hananto dan satunya LSM LPPNRI ialah Yusuf Selain wartawan dan LSM, satu dari ke Tujuh pelaku juga diketahui sebagai advokat bernama Siswanto.

Melalui Siswanto inilah terbongkarnya tempat industri sabu di Taman Dayu. Menurut Kapolres, “Siswanto berhasil kami tangkap terlebih dahulu di Surabaya, setelah itu kami gali informasi lebih dalam dan alhasil jaringan pengedar dan tempat industri sabu ini berhasil kami ringkus” ucap Kapolres.

Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mendapatkan tempat produksi barang tersebut.

“Saat kita tangkap sabu – sabu yang siap diedarkan seberat 25 gram. Dan dalam 2 – 3 hari mereka bisa memproduksi sekitar 100 sampai 200 gram. Bisa dibayangkan berapa banyak dalam sebulan.” Urai Rofiq.

“Hingga akhirnya tanggal 10 Februari kita dapat menemukan tempat produksinya dan pelaku lainnya. Yakni S (Suwandi), HS (Hidayatus Sholikin) dan terakhir kita menangkap Y (Yusuf).” Lanjutnya.

Barang bukti yang dihadirkan cukup banyak. Terdiri dari bahan – bahan pembuat sabu dan sabu yang siap diedarkan. Barang bukti berupa sabu sabu seberat 25 gram berhasil didapatkan satresnarkoba polres pasuruan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, industri sabu itu sudah berjalan sekitar 5 bulan. Produksi dilakukan sejak Oktober 2019.

Barang haram tersebut dijual ke berbagai daerah terang Kapolres, meliputi wilayah Pasuruan, Malang, Sidoarjo dan Surabaya.

Kini ke Tujuh tersangka harus mempertanggung jawabkan tindakannya dibalik jeruji besi. Menurut AKBP Rofiq Ripto Himawan “Ketujuh tersangka kami jerat dengan pasal – pasal yang menjelaskan hukuman penjara empat sampai lima tahun. Minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.” ( Tomy)

Komentar