Tanah Yang Sudah Jadi Akte, Warga Gak Mau Di Rugikan

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Jum’at,30/3/2018.
Titik Hariatini selaku pemilik tanah mengungkapkan bahwa tanah itu semula sudah di beli sejak dahulu 15 tahun yang silam seharga Rp17.000.000,- Bahkan sudah di Akte jual belikan. Tanah tersebut atas kesepakatan matan Kades Songgon Teguh Prayitno, pada waktu itu. Tidak ada masalah sama sekali. 

Namun Titik menerima surat edaran yang menerangkan berdasarkan surat yang di sampaikan lewat dari Desa Songgon Kecamatan Songgon bahwa hasil musyawarah bersama, masyarakat lingkungan Sumberejo ( Plumbon) Rt.02/Rw.03 dengan pemilik lahan atas nama Indah Puji Setyaningrum. 

Kata Suwarno selaku Kades Songgon mengatakan sebenarnya tanah yang di miliki oleh beberapa warga itu berbatasan dengan jalan kelangsiran, terkait akan di bukanya kembali jalan kelangsiran menuju persawahan, maka dengan berat hati kami menghimbau kepada warga tersebut untuk segera di kosongkan dalam tempo waktu 2 minggu terhitung sejak hari Senin 1 April sampai hari Minggu 15 April 2018, pungkasnya.

Agar dalam pekerjaan pembukaan jalan kelangsiran tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Bagi pihak warga yang kena tanah kelangsiran akan di beri pengganti sebagai ganti rugi berupa uang sebesar Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupia) +pasir 1 truk + beberapa zak semen. Akan tetapi dari pihak keluarga Titik gak mau, dan akan mempertahankan haknya atad tanah tersebut.

harapan dari pihak warga segera ada tindakan penegak hukum supaya bisa di musyawarahkan atas mufakat kita bersama biar tidak jadi sengketa apalagi tanah tersebut berdasarkan sudah menjadi Akte (Edy).

Komentar