Tanah Yang Sudah Jadi Akte Tidak Di Benarkan Oleh Kades Songgon

Tak Berkategori

Banyuwangi, JKN Kamis, 19/4/2018.
Dusun Lingkungan Sumberejo ( Plumbon ) Rt.02 / Rw.03 Desa Songgon Kecamatan Songgon.
Menurut keterangan Kades Songgon Suwarno, mengatakan tanah yang sudah jadi Akte itu tidaklah benar, karena yang menjual atas lahan tersebut adalah milik Negara.

Jadi saya ingatkan bagi yang beli tanah tersebut itu dari mana kok bisa – bisanya menjual lahan milik Negara.
Saya ini selaku Abdi Negara hanya membenarkan kalau tanah yang sudah jadi bangunan ini harus di bongkar, sebelumnya kan sudah di sampaikan bahkan kasih tolerir pada pihak yang terkait untuk batas waktu rumah tersebut harus di kosongkan sebab tanah kerawangan Desa akan di buat akses jalan sepanjang 1,25 km. dengan luas 4 meter, tandasnya.

Sebetulnya saya sudah berbaik hati untuk pengganti tali asih Rp 25.000.000, + pasir dan batu dari Kades yang menanggungnya hingga sampai bangunan itu selesai, namun dari pihak keluarga bersi keras terus ngotot ingin di teruskan keranah hukum.
Padahal Kades Suwarno sangking punya inisiatif melainkan bukan spikulasi itu sudah bijak terhadap warganya.

Setelah awak media tahu bahwa menurut yang di sampaikan oleh Kades tersebut itu memang benar dan berdasarkan fakta di perlihatkan batas – batas tanah kerawangan Desa itu sejak zaman sejarah dulu.
Biar bagaimana semula dari keluarga mbak Puji beli tanah sama Teguh Prayitno mantan Desa, seolah – olah waktu itu tidak ada masalah di kemudian hari, jawabnya dengan lantang.

Akhirnya Kades Suwarno memberikan kelonggaran untuk bermusyawarah hanya membutuhkan beberapa hari atau beberapa waktu yang di tentukan atas kesepakatan itu menjadi lebih di mengerti bagi pihak yang terkait.

( Edi )

Komentar