Taliabu Dapat 10 Tower XL Dari BAKTI Kominfo Untuk Percepat Bangun BTS USO

Berita jejakkasusnews.
TALIABU – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penandatanganan kerja sama dengan 34 kepala daerah untuk mempercepat pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kewajiban Pelayanan Umum (KPU)/Universal Service Obligation (USO).

Dari 34 Kepala Daerah itu, Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus yang didampingi Kadis Kominfo Gafaruddin, S.Pd, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Suprayidno, Kabag Humas dan Protokoler M. Ridwan Aziz serta Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Jamudin Jamau, S.Pd.

Kabag Humas dan Protokoler M. Ridwan Aziz, melalui sambungan telp mengatakan bahwa kegiatan yang dikemas dalam Rakor Tehnis dan Design Review Meeting (DRM) BTS USO Lastmile Tahun 2019, bertempat di Hotel Aston Dempasar, Bali, sejak Senin (2/9) sampai Jumat (6/9/2019).

”Rapat tehnisnya diikuti oleh para kadis sedangkan penandatangan berita acara Design Review Meeting (DRM) BTS USO Lastmile Tahun 2019 telah dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu bersama Direktur Utama BAKTI Anang Latif,”katanya.

Untuk Kabupaten Pulau Taliabu mendapat 10 unit pembangun tower XL yang disebar di beberapa lokasi yakni Desa Minton, Air Kalimat, Parigi, Penu, Waikoka, Waikadai, Kabuno, Peleng Padodo, Wolio dan Desa Nggaki.”Jadi 10 unit itu dibagi di dibagian selatan dan timur Pulau Taliabu,”akunya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tahapan proses pembangunan ini akan mulai dilaksanakan tahun ini, bahkan Bupati meminta kepada Direktur Utama BAKTI Anang Latif, agar Kabupaten Pulau Taliabu, masih diberikan kesempatan untuk mendapat bantuan berupa tower telekomunikasi, agar supaya proses pembangunan di bidang telekomunikasi sejajar dengan daerah lain.

”Bupati meminta untuk tahun selanjutnya masih diberikan, agar supaya semua desa memiliki fasilitas tersebut,”kata Kabag menirukan Bupati.
Lebih jauh dirinya mengaku kalau Daerah yang mendapat pembangunan BTS USO itu, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam pembukaa, lanjut Kabag bahwa pembangunan BTS USO membutuhkan beberapa komponen.

“Komponen tersebut adalah tower setinggi 32 meter, transmisi (VSAT), catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS. Semua itu digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan,” tutupnya. (Rjk/tim)

Komentar