Sudah Ditahan Bahkan Sudah Di Press Realese , Kasus OTT Oknum PNS Kok Malah SP3

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Hukum di probolinggo mulai perlu dipertanyakan.
Ketua LSM GMPK Probolinggo Sholehuddin geram terhadap kinerja Polres dan kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Hal ini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT), oknum 2 pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, dua oknum PNS bertugas di Kecamatan Gading, sudah ditahan bahkan sudah di press release polres Probolinggo,Kenapa kasus ini kok bisa di SP3 (surat pemberhentian penyelidikan).
Terus terang kami selaku lembaga swalaya masyarakat yang ada di Kabupaten Probolinggo, kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk apresiasi kekecewaan, LSM GMPK melayangkan surat kepadlPolres Probolinggo tertanggal 23 Februari Nomor 222 Tahun 2020, untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi damai, di depan Mapolres Probolinggo dilanjutkan ke kejaksaan.

Aksi damai tersebut digelar hari rabu tanggal 11 maret 2020, namun sampai berita ini ditulis belum ada jawaban.
LSM GMPK meminta kasus oknum PNS Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, untuk diusut ulang dan meminta jawaban pihak Polres Probolinggo, kenapa kasus ini bisa di SP3.

Kronologi kejadian , dua oknum PNS Kecamatan Gading kabupaten Probolinggo bernama sapari (53) kasi pembangunan dan Zainal Abidin (34) staf bidang pembangunan, diringkus unit Tipikar tim Reskrim Polres Probolinggo. Terkait pemotongan Dana Desa (DD), senilai 100 juta, di luar jalur ketentuan.

Pemotongan oknum PNS tersebut, dilakukan ditujuh desa se Kecamatan Gading, yaitu desa Batur, desa Dandang, desa Prasi, desa Duren, desa Gading wetan, desa Condong dan desa Jurang Jero.
Jumlah pemotongan tiap desa berwariasi total keseluruhan 99.140.000.
Hal ini sudah diakui oleh kedua tersangka.

Kedua oknum PNS, yang bertugas di Kecamatan Gading melanggar pasal 12 undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 KUHP tentang pemberantasan korupsi.
Terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kami selaku lembaga peduli perangi korupsi, terus menayangkan kenapa kasus OTT di SP3. Kalau aksi damai tidak ada jawaban LSM GMPK bersama LSM yang ada di Kabupaten/Kota Probolinggo akan melakukan aksi yang lebih besar. Kami akan berdemo dan orasi di Polda Jatim biar hukum tidak dipermaikan oleh oknum aparat.(Yuli/Suga))

Komentar