SUASANA HARU DAN BAHAGIA MENYAMBUT KEBEBASAN KETUA ASKAB AGUS TARMIDI

Tak Berkategori

BANYUWANGI – ( JKN ). Kamis 10 Mei 2018. Suasana haru dan gembira ketika menyambut ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi ( ASKAB ) Agus Tarmidi yang notabenya sebagai Kepala Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

Tepat hari kamis pukul 09.00 wib Agus Tarmidi menghirup udara segar bebas dari Lembaga Kemasarakatan ( LAPAS ) di sambut oleh keluarga dan teman sejawatnya serta teman teman dari LSM dan MEDIA. Ketika itu Agus Tarmidi di Vonis dua bulan lima belas hari penjara oleh Majelis Hakim.

Di lanjutkan bersama sama rekan sejawatnya menuju ke Pantai Cakalan Banyuwangi untuk acara ” buang sial.
Sesampai di pantai Agus Tarmidi membuang pakaian yang selama ini selalu di pakai waktu dalam penjara, yang tujuanya supaya tidak ada lagi permasalahan dan fitnah yang menimpanya.

Setelah buang sial selesai di teruskan acara selametan di area pantai, kata Agus Tarmidi, ini semua di lakukan semata mata bentuk rasa syukur yang mana pada hari ini saya dan keluarga dapat berkumpul kembali seperti biasa dan akan melakukan aktifitas saya lagi sebagai Kepala desa,” tuturnya.

Di lanjutkan iring irigan menuju ke Balai Desa Wonosobo untuk menyapa para warganya yang semenjak itu sudah ada di pendopo Desa untuk menyambut kedatangan beliau dengan penuh rasa haru dan bahagia warga Desa Wonosobo menyambutnya

Dalam sambutanya Agus Tarmidi meceritakan suka dukakanya waktu di dalam penjara dan menghimbau terhadap warganya jagan sekali kali melangar hukum kalau tidak mau di hukum. Agus Tarmidi juga menyampaikan di akhir masa jabatanya pada tahun 2019 nanti.

Di katakan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan lagi sebagai Kepala Desa dan tidak lain untuk memberikan kesepatan terhadap yang lain untuk merasakan menjadi Kepala Desa. Juga ditegaskan siapapun yang menjadi Kepala Desa nanti jangan sekali kali korupsi dan memperkaya diri sendiri saya tidak segan segan akan jatuhkan, harapan saya jadilah pemimpin yang amanah,”jelasnya.

Di sampaikan juga beliau akan meneruskan programnya seperti pavingisasi, seluruh jalan yang ada di Desa Wonosobo akan dilakukan dan akan membantu empat puluh pengusaha kecil, serta pemutihan proses setifikasi bagi warga Desa Wonosobo, melalui program PTSL yang biayanya hanya Rp. 150.000.”

Dirinya meluruskan seperti media yang memberitakan beberapa bulan yang lalu, menepis kalau dirinya tidak terjaring OTT, Akan tetapi pada waktu itu Polres Banyuwangi mendatangi Agus Tarmidi untuk di ajak ke Polres oleh anggota Polisi.

Dan dia tidak di borgol, seperti halnya penjahat kriminal. Karena taat Hukum maka Agus Tarmidi dalam proses hukumnya berjalan extra cepat. Dalam sejarah hukum di Banyuwangi, baru kali ini ada Vonis Pidana Murni dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Terpidana di Vonis 2,5 Bulan.

Itu membuktikan Kalau dirinya tidak bersalah, dan dia mengatakan, saya ini korban Konspirasi. Dan perlu juga di ketahui pada waktu saya di Jemput Polisi di Sempu pada waktu itu sebenarnya saya menagih hutang kepada Pokmas Desa Tegal Arum. Sebab urusan itu uang saya dulu yang di pakai,
Karena tujuannya saya hanya membantu Pokmas Desa Sempu. Tutupnya. ( Her/Ed)

Komentar