SOSIALISASI Tentang Peraturan Wajib Pajak Di Kecamatan Kalipuro Banyuwangi

Tak Berkategori

Banyuwangi –  (JKN). Rabu, 23/5/2018.
Dalam acara Sosialisasi tersebut di hadiri seluruh jajaran Forpimdes ( Forum Pimpinan Desa ) dan staf – staf perangkat Desa lainnya.
Maksud dan tujuan dari penelitian adalah untuk memaparkan pelaksanaan Sosialisasi perpajakan dan kinerja.

Account Representative dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya di kantor pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.
Untuk kepatuhan wajib pajak di identifikasi dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri.

Anacleto Da Silva sebagai Camat Kalipuro, mengatakan bahwa ada sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia telah di modifikasi dan di rangkum dalam peraturan perundang – undangan yang di tujukan dengan mulai berlakunya Self Assesment System sejak Tahun 1983.

Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang di harapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak, sehingga dapat memiliki kesadaran akan memenuhi kewajiban di bidang perpajakan, pungkasnya.

Di samping itu ada tata cara dan Sosialisasi peraturan perpajakan juga di lakukan dengan banyak cara antara lain melalui penyuluhan, Iklan, Televisi, Internet dan Pemberdayaan petugas pajak untuk melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus di bayar.
Dengan begitu wajib pajak dituntut untuk memakai semua peraturan perpajakan yang berlaku.
Sementara tidak semua di wajibkan pajak untuk memiliki akses penuh terhadap informasi, karena pembaharuan yang terjadi pada perubahan sangat cepat apabila di bandingkan dengan peraturan lainnya.

( Edi )

Komentar