Sosialisasi program PTSL Tahun anggaran 2020 di Kecamatan Tegaldlimo

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Ratusan warga Desa Tegaldlimo Kecamatan tegaldlimo datang ke acara sosialisasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) di Aula Desa Setempat, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Rabu (26/2/2020).

Acara Sosialisasi PTSL dihadiri oleh forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) diantaranya Kepala Desa, Danramil, Kapolsek, Kejaksaan, BPN Banyuwangi ,serta Ratusan masyarakat, pemohon PTSL

Kepala Desa Hariyanto, S.E menyampaikan progam PTSL merupakan progam dari pemerintah pusat dengan proses yang sangat mudah dan murah. Pelaksanaannya ditangani oleh panitia yang sudah dibentuk sebelumnya, sedangkan Kepala Desa dalam hal ini hanya sebagai fasilitator.

“Karena itu semua urusan yang berkaitan dengan proses sertifikat tanah akan ditangani langsung oleh Panitia. Jelasnya

Hal yang sama disampaikan oleh Drs Sigit Harijanto Camat Tegaldlimo Mengatakan, “marilah progam pemerintah ini kita sukseskan bersama sama, karena progam PTSL merupakan progam yang sangat murah dan prosesnya pun sangat cepat dan mudah.”singkatnya

Ketika media Sidik kasus menemui Hariyanto SE.selaku kepala desa Tegaldlimo mengatakan
Biaya yang dibebankan kepada pemohon, memang sudah sesuai ketentuan SKB 3 Menteri yang mengatur pembiayaan PTSL. Tiga menteri tersebut diantaranya Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Agraria

Menurut ketentuan SKB 3 Menteri ini biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 setiap bidang tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) dan PPh (Pajak Penghasilan).

dengan biaya Rp 150.000 semua proses PTSL juga bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Ya ada keluhan dari tim anggarannya sangat minim. Makanya honor dan konsumsi tim juga tidak berlebihan, yang utama bisa membantu warga dengan baik

(IKSAN/TIM)

Komentar