Sosialisasi Di Aula Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Rabu, 25/4/2018.
Di Gedung Aula Kecamatan Glagah dalam rangka acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang – Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
Yang di hadiri Kapolsek Glagah Kompol Riamun, Kejaksaan Negeri, P4.GM Narkoba serta Banwaslu Kabupaten Banyuwangi.

Camat Glagah Astorik mengatakan pada awak media, yang punya Leoding Sekber sebenarnya bukan saya mas, tapi dari seksi bagian hukum yang mengadakan Sosialisasi, kita hanya sebagai berkesempatan saja secara kebetulan yang akan di Sosialisasikan nanti masalah tentang hukum, misalnya sekarang di Banyuwangi ini riskan sekali masalah Miras, Narkoba dan berita Hoax di mana – mana.

Dalam acara sosialisasi mengupas bagaimana Netralitas PNS, Pencegahan Narkoba, dan tentang berita Hoax itu, artinya kita harus mengantisipasi cara – cara bagaimana supaya kita semua bisa menjaga diri.
Di sampaikan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai rem ataupun rem cakram agar supaya kita tidak menyimpang dari Peraturan Perundang – Undangan, tuturnya.

Kalau masyarakat sudah memahami tentang UU Pemerintah, masyarakat tentunya tahu cara pratek di lapangan, mereka paling tidak ada rasa mencegah diri jika melakukan kesalahan yang akan di perbuat.
Saya menghimbau kepada semua elemen masyarakat, selaku Kepala Pemerintah Kecamatan mengapresiasikan menerima dengan baik, semakin sering ada Sosialisasi semakin bagus di masyarakat.

Sebab kita di beri pencerahan hukum agar nanti anak – anak kita bisa mengerti tentang Narkoba itu seperti apa dampak akibatnya.
Supaya bisa menjaga anak – anak yang masih remaja terhindar dari pengaruh Narkoba mulai sekarang kita bina dan cegah dini dari lingkungan yang banyak pengaruh akibatnya pergaulan bebas, atau di filter anak – anak itu agar tidak gampang terpengaruh hal – hal yang mengarah terhadap Narkoba tadi, ungkapnya.

Jadi saya berharap untuk kedepannya semoga mereka yang belum memahami Peraturan UU bisa ada hasil dari masyarakat yang jadi peserta bisa di terapkan juga di lapangan sehingga mereka tidak mudah melanggar hukum yang berlaku.
( Edi )

Komentar