Sidang Penasehat Perkawinan Anggota Bhayangkara Di Polres Melawi Digelar

Tak Berkategori

MELAWI, (JKN) – Polda Kalbar.- Polres Melawi, Kamis 29/3/18 siang hari. Sudah merupakan kewajiban bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan dengan calon isterinya atau calon suaminya, harus melaluai tahapan yang disebut sidang penasehat perkawinan didasari dengan Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pns dan Polri.

Kapolres Melawi Akbp. AHMAD FADLIN. S.I.K. M.Si. diwakili oleh Kompol TAMBA Kabag Rencana, untuk memimpin sidang tersebut, juga didampingin rohaniawan Muslim dan Nasrani dan ibu ibu pengurus Bhayangkari cabang Melawi, serta dihadiri para orang tua dan keluarga, serta litingan anggota yang memberi semangat jalanya sidang.

Ada tiga pasang yang menjalani sidang penasehat perkawinan, briptu Kristoper, briptu Marbun, dan bripda Yoyoh, semua anggota dari polres Melawi, dan ada yg ditugaskan di polsek Pinoh briptu Kristoper, briptu Marbun Polsek sayan, bripda Yoyoh anggota polres Melawi di bagian Penjagaan.

Sidang penasehat perkawinan ini wajib, dilaksanakan bagi anggota Polri atau Pns, dengan maksud calon suami isteri mengetahui dengan benar tugas dan tanggung jawab nanti kalao sudah menjadi suami istri yang syah dan setelah dilakukan nasehat oleh ketua sidang, rohaniawan serta bhayangkari pengurus cabang, dan anggta dan calon isteri ditanya oleh ketua sidang mengerti, lalu dibacakan surat keputusan yang pada intinya para perserta sidang mendapat ijin atao restu dari pimpinan untuk melaksanakan pernikahan lebih lanjut. Papar ketua sidang.(tim).

Komentar