Sejumlah Perangkat Desa Ikut Berkampanye Paslon No.  2 Bagikan Kalender

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – Sejumlah perangkat di desa di Kabupaten Cirebon, diduga ikut berkampanye dengan membagikan kalender bergambar Paslon Bupati Sunjaya-Imron nomlkr urut 2 yang diedarkan dengan melibatkan setiap ketua RT yang mereka mendapat titipan kalender pasangan bersangkutan dari kuwu untuk dibagikan gratis pada warga.

Diperoleh informasi, cara kampanye “terselubung” paslon Sunjaya-Imron tersebut, salah satunya terjadi di Desa Wotgali, Kecamatan Plered. Kalender yang didominasi warna merah tersebut dibagikan gratis ketua RT kepada warga disana.

Menurut salahg seorang Ketua RT ditemui awak media, dia terlihat santai bahkan menjawab pertanyaan dengan nada biasa saja, bahwa dia mendapat titipan “Saya tidak tahu, ini hanya titipan dari pak kuwu agar dibagikan ke warga,” kata salah satu ketua RT di desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/3).

Sementara sejumlah perangkat Desa Wiyong Kec Susukan Kab Cirebon dilaporkan terlibat lang sung ikut mengkampanyekan pasangan Sunjaya-Imron. Hal tersebut terjadi ketika Cabup Sunjaya dan istrinya datang berkampanye di desa tersebut, Rabu (14/3) lalu.

Perangkat Desa Wiyong yang turun langsung ikut mengkampanyekan Cabup Sunjaya, masing-masing MK Kasi Trantib  dan Ko Kaur Exbang (Raksabumi).

Ironisnya, acara tersebut  dihadiri Wakapolsek Susukan beserta beberapa anggotanya sebagai pengamanan dan juga beberapa anggota koramil. Sunjaya sendiri datang dengan diantar tim suksesnya.

Sementara jika mengacu pada Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016. Keterlibatan perangkat desa tersebut merupakan pelanggaran. Karena dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan, pada Hurup C.

Di mana Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan di acam pidana dengan pasal 189 dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000,000,00.( enam juta rupiah).

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Susukan belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tengah tidak di tempat. Begitupun dari Panwaslu Kab Cirebon. Anggota Panwaslu Rahmat Hidayat hanya menyarankan agar awak media langsung menanyakan hal itu ke Ketua Panwaslu yang saat itu tidak ada di kantornya. (Yon/Yos)

Komentar