Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Kembali Ringkus TSK Sabu

Berita sidikkasus.co.id

Tanjung Balai – Polres Tanjung Balai terus menggiatkan penangkapan Bandar, penjual hingga pemakai Sabu dan selanjutnya diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH lewat rilis yang diterima wartawan, Kamis (30/01/2020).

Dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba meringkus
Ridwan Alias Boy (43) warga Jln. Lobe Daud Link. I Kel. Sumber Sari Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai

Tersangka yang diduga penikmat atau penjual Sabu di ringkus di Jln.Jend.Suprapto Simpang Gang Nelayan Kel. Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dari beca milik tersangka petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram dan 1
lembar sobekan plastik warna hitam. Petugas juga menyita 1 unit betor tanpa plat yang diakui tersangka miliknya.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, tersangka dapat diringkus
berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Jend. Suprapto Simpang Gang Nelayan Kel. Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah keberadaan orang yang dicurigai dapat dipastikan, personil langsung mendatangi TKP dan melihat laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di samping 1 unit Betor tanpa plat.

Melihat keberadaan TSK, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Tidak habis akal, kemudian petugas menanyakan kepada TSK dimana menyimpan Narkotika jenis sabu yang kemudian diakuinya disimpan dalam robekan bangku betor tanpa plat miliknya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap betor milik TSK. Ternyata benar didalam robekan bangku betor di temukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam lembar sobekan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rahmat Hidayat

Komentar