SatRes. Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Berita sidikkasus.co.id

Kab. Sukabumi, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Kristal/serbuk Putih (shabu – shabu) dengan tersangka bernama RK Als R Bin AS, Dilahirkan di Sukabumi, tanggal 07 Januari 2002, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam,Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Ciawitali Rt. 06 / 03 Desa Cisarua kec. Nagrak Kab. Sukabumi dan YY Als ULI Bin YS (Alm) dilahirkan di Sukabumi, tanggal 20 agustus 1980, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Kp. Bojongtalang Rt. 02 / 05 Kel/kec. Cibadak Kab. Sukabumi, Kamis (13/02/20).

Dalam Rilisan Pers Humas Polres Sukanimi Menerangkan Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah sedotan didalamnya terdapat plastik bening berisikan narkotika diduga kristal/bening (shabu – shabu) / ±0.39 gram/bruto, 1 (satu) Unit Handphone XIOMI warna silver, 1 (satu) Unit Handphone XIOMI warna silver.

Waktu kejadian Hari Rabu Tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 21.00 Wib Tempat kejadian perkara di Kp. Ciawitali Rt. 03 / 03 Desa Cisarua kec. Nagrak Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah gang dan Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira jam 07.00 Wib di Kp. Bojongtalang Rt. 02 / 05 Kel/kec. Cibadak Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah rumah

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar, Modus Operandi Tertangkap tangan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika diduga Kristal/serbuk putih (shabu – shabu), peran tersangka Menyimpan dan menguasai narkotika serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika diduga jenis Kristal/serbuk putih (shabu – shabu)

Kronologis, Pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 21.00 Wib, di Kp. Ciawitali Rt. 003 / 003 Ds. Cisarua kec. Nagrak Kab. Sukabumi tepatnya di sebuah gang, diduga telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga Jenis Kristal/Serbuk Putih (shabu-shabu), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di duga dilakukan oleh RK Als R Bin AS dengan cara tersangka telah kedapatan / tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) buah sedotan didalamnya terdapat plastik bening berisikan narkotika diduga kristal/bening (shabu – shabu) yang seluruhnya disimpan di sela – sela rumput di gang tersebut. Dimana menurut keterangan RK Als R Bin AS bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. DIKI ( DPO / Belum tertangkap) dengan cara membeli melalui perantara YY Als ULI Bin YS (Alm), terang Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi.

Kasat Res Narkoba Menuturkan, Menurut keterangan RK Als R Bin AS, ia membeli narkotika tersebut atas perintah Sdr. RIO (DPO/Belum Tertangkap) menggunakan uang Sdr. RIO (DPO/Belum Tertangkap), terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Hms Polres Smi/ U.R)

Komentar