SATGAS PAMTAS RI-MLY YONIF 407/PK GAGALKAN PENYELUNDUPAN 288 BOTOL MIRAS BENSON, DAGING SAPI DAN AYAM DI DAERAH BADAU

Berita sidik kasus.co.id

KAPUAS HULU – Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK berhasil menangkap pelaku penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ayam dan sapi ilegal yang berasal dari Malaysia.

Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil disita dari pelaku yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26) yang menyelundupkan Miras dan Daging dari Malaysia untuk di jual lagi.

Adapun minuman keras yang diamankan tersebut, yakni Benson sejumlah 6 dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 kg, tulang sapi 20 kg, ayam potong 2 karung.

Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P selaku Dansatgas Yonif 407/PK mengatakan, Terungkapnya upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan Patroli bersama dengan instansi di Perbatasan RI -MLY (ICQS) disekitaran jalur tikus daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dengan menemukan barang bukti 2 karung Miras (Benson) serta 4 karung daging sapi ilegal (Allana) dan ayam. (24/10/2020)

Kemudian dilaksanakan penyisiran disekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya 3 orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan karena takut adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli pencarian. selanjutnya pelaku digelandang menuju Pos untuk di minta keterangan perihal kepemilikan barang illegal tersebut, serta menggiring pelaku beserta barang bukti tanpa dokumen resmi dibawa menuju ke Pos Kotis untuk dilaksanakan pengecekan suhu tubuh serta Rapid Test sesuai protokoler kesehatan Covid -19 dan pengambilan keterangan lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan kembali.

Ketiganya juga menguraikan praktik penyelundupan Miras Benson dan daging sapi serta ayam yang di antarkan ke perbatasan RI-Malaysia, kemudian ketiga pelaku tersebut menjemput dan membawanya masuk ke dalam negeri melalui jalur tikus untuk di jual di Indonesia.

Dari keterangan yang di dapat Sdr. JT (40) adalah yang mempunyai barang tersebut, dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman pelaku yang dimintai tolong oleh JT untuk membantu mengangkat barang. Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat oleh JT(40). Untuk saat ini, pelaku dan barang-barang ilegal telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut,”

Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang – barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan. “diharapkan adanya kerja sama antara seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini apa sekarang ini di negara kita sedang di timpa musibah pirus cerona atau di sebut KOPIT 19 kita memang harus berhati hati ,bagi kami jangan sampai kami tau ada penyelundupan barang dari negara malasia yang Tampa dekumen kami tidak memberikan maap. pungkasnya.

(.AHMAD REZALY.S)

Komentar