Proyek Simpang Batu Ragi Senilai Rp 12,8 Milyar Fiktif. KPK di Undang Ke Simeulue

Berita. Sidikkasus.co.id

SIMEULUE: Dugaan korupsi dana siluman senilai Rp 9,6 M belum tuntas oleh penegak hukum. Tiba tiba muncul proyek fiktif pula lagi di Kabupaten Simeulue bersumber dari dana DOKA APBK tahun 2019 dengan nilai besar sekitar Rp 12,8 Milyar.

Kasus “perampokan” uang rakyat Kabupaten Simeulue ini disikapi Ketua Komisi C DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, Rosnidar Mahlil, Syahrian dan Andi Millian beserta kawan kawan lainnya.

Penemuan itu persisnya diketahui pada Kamis tanggal 6/2/2020 saat Ihya Ulumuddin dan anggota bersama sejumlah Wartawan turun ke Simpang Batu Ragi hingga Simpang Patriot, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Sepanjang ruang jalan yang dilewati sekitar 10 km lebih, ternyata Ihya Ulumuddin, SP dan rombongan tidak melihat sedikit pun ada kegiatan pembuatan jalan pada tahun 2019 apalagi pengaspalan.

“Ini fiktif. Kami minta BPK RI Cabang Aceh yang sedang ada di Simeulue mengaudit untuk melihat ke sini. Kemudian kami mengundang KPK RI untuk segera memprosesnya,” ujar Ihya Ulumuddin dengan nada kesal diamini Andi Millian.

Lebih lanjut Ihya Ketua Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Simeulue ini mengatakan, kemungkinan selama ini pihak Dinas PUPR Simeulue tak berkenan memberikan data saat mereka PANSUS bisa jadi karena adanya pekerjaan fiktif itu.

Syahrian rekan Ihya Ulumuddin menjelaskan lebih lanjut proyek fiktif dimaksud adalah proyek yang diumumkan di LPSE Simeulue tahun 2019 yakni tertulis dengan jelas nama paket proyeknya yakni: Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi arah ke Simpang Patriot, Kecamatan Simeulue Barat.

Adapun kata Syahrian proyek fiktif itu bermasalah dari awal/masa tender. Katanya waktu itu, diumumkan panitia lelang/LPSE Simeulue PT. Intan Meutuah Jaya dengan nilai tawaran kurang lebih Rp 12 Milyar 800 juta sebagai pemenang.

Padahal masih ada tiga perusahaan lain yang penawaran nya lebih rendah. Bahkan perusahaan PT. Anindhika Jaya Pratama melakukan protes resmi melalui surat sanggahan bahkan hingga tahap sanggah banding.

Herannya kata dia panitia tetap saja memenangkan perusahaan itu meskipun penawaran jauh lebih murah yang menyanggah sedangkan yang disanggah penawarannya lebih mahal, dukungan alat-AMP dari perusahaan yang bersengketa di pengadilan.

Luar biasanya lagi Kata Syahrian Dinas PUPR Simeulue tak lama dari itu langsung mencairkan uang muka 20 persen dari kontrak bahkan kini kata Syahrian meski di lapangan fiktif, tidak ada progres sama sekali Dinas PUPR Simeulue telah mencairkan 80 persen lebih kurang

“Ini kan perbuatan yang luar biasa. Di luar akal sehat,” jelas
Syahrian.

Salah seorang panitia tender-Pokja ULP/LPSE Simeulue Iis Wahyudi, ST sehari sebelumnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Dinas PUPR Simeulue menyatakan penetapan dan pengumuman pemenang kepada PT. Intan Meutuah Jaya sudah sesuai prosedur.

Soal sanggahan bahwa dukungan alat-AMP dari perusahaan yang bermasalah hal itu katanya dia tidak tahu. “Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah,” sebut dia.

Disisi lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Simeulue, Mumun menjelaskan uang yang baru dibayar ke PT. Intan Meutuah Jaya baru 54 persen dari kontrak.

Sedangkan kegiatan pekerjaan ada dilakukan namun lokasinya di pindahkan mereka ke Mitem dan Amabaan.

Sementara itu Plt. Kadis PUPR Simeulue, Ibrahim, SP yang dikonfirmasi menyatakan dia tidak tahu soal adanya proyek fiktif itu.

“Saya, kan baru menjabat. Sejak masuk dua Minggu lalu saya sudah meminta data semua namun karena semua sedang sibuk di Dinas PUPR ini karena mendampingi BPK yang sedang melakukan pemeriksaan jadi data belum ada satupun yang diberi ke saya,” jelas Ibrahim.

Disisi lain pihak PT. Intan Meutuah Jaya belum diketahui dimana Kantor nya di Simeulue.

Bung Madi.

Komentar