Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Prostitusi Layanan Seks Bertiga ” THREESOME “

Tak Berkategori

TANGERANG – (JKN), Minggu, 29/04/2018. Polres Metro Tangerang Kota mengungkap prostitusi yang menawarkan layanan seks bertiga atau threesome. Jasa esek-esek itu ditawarkan melalui layanan pesan WhatsApp.

Polisi telah menangkap dua orang pelaku, yakni TBN (31) dan KN (27). Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengungkapkan, kedua tersangka menawarkan jasa seks threesome melalui group WhatsApp buatannya yang dinamai FK.

Tersangka TBN merupakan satpam di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan KN adalah seorang janda.

“TBN memasang foto KN. Tarifnya Rp 5 juta untuk dua jam,” kata Harley di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (27/6).

Harley menjelaskan, terungkapnya kasus itu merupakan buah informasi masyarakat. Setelah itu, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai klien.

“Tersangka menawarkan jasa threesome seks atau bercinta dengan lebih dari satu laki – laki melalui media sosial grup Whatsap,” ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Jumat (27/4/2018).

Hasan Hanya Sandiwara

Ia menjelaskan ikhwal proses penangkapan terhadap pelaku.

Polisi melakukan undercover untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami mendapatkan informasi mengenai hal ini, kemudian melakukan penyamaran menjadi pelanggan,” ucapnya.

TBN lantas mengundang nomor ponsel calon pelanggan ke grup WhatsApp FK. “Anggota kami melakukan penyamaran dan mentransfer uang muka sebesar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Setelah berhasil mentransfer uang, TBN kemudian membuat pertemuan di sebuah hotel kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi yang menyamar lantas memberikan uang tunai sebesar Rp 2 juta untuk meyakinkan TBN.

“Setelah diberi uang, TBN kemudian menyuruh KN untuk membuka pakaian,” tutur Harley.

Tak lama setelah itu, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel untuk menangkap TBN dan KN yang sudah tidak memakai busana di atas tempat tidur. Harley memastikan kedua tersangka sebatas teman.

“Jadi mereka bukan merupakan suami istri, jadi ya mereka saling kenal sudah lama di media sosial. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Polrestro Tangerang Kota,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. ( 001 – RATU )

Komentar