Polres Konsel Tangkap Pelaku Penikaman Pembuhunan Di Desa Watumokala

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – Unit reserse kriminal polres konsel menangkap pelaku penikaman pembunuhan seorang pria atas nama Roman alias Roma (30) setelah insiden naas terjadi. Selasa 24 /11/ 2020)

Sekitar pukul 23.00 wita di Desa Watumukala Kecamatan andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Nama : Roman (30)
Kelamin : Laki-laki Pekerjaan Tani
Alamat : Desa Watumokala Kec. Andoolo Barat Kab. Konawe Selatan.

Terhadap Korban Abu Safar (53) warga masyarakat Desa Watumokala Kecamatan andoolo Barat, kabupaten konsel (SULTRA)

Kapolres konsel AKBP Erwin Pratomo
S.I.K melalui kasat reskrim AKP Fitrayadi, S.sos. SH. menerangkan” Tersangka sementara minum minuman keras korban datang dan terjadi perselisihan dengan Tersangka, lalu korban mengambil sebilah parang kemudian mengayunkan ke arah Tersangka, namun Tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya dan mengakibatkan Luka.”jelasnya

” Sehingga tersangka lari pulang ke rumahnya dan mengambil badik di rumahnya, selanjutnya Tersangka kembali ke tempat semula mencari Korban namun Korban sudah tidak ditempat,
Tersangka berlari menuju kerumah Korban dan langsung mendobrak pintu rumah korban dan melihat Korban keluar dari kamar dan seketika itu Tersangka langsung menusukkan Badik pada bagian samping Perut korban yang mengakibatkan luka berat hingga Usus korban keluar dari perutnya.

” Korban meninggal dunia ketika saat tiba di RSUD Kabupaten Konawe Selatan.”ungkap kasat reskrim Fitrayadi, S.sos. SH.

Setelah kejadian, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa sambil membuang Badiknya di rerumputan, saat tiba di rumah Kepala Desa, Tersangka menjelaskan ke Kepala Desa tentang kejadian tersebut, Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar pelaku ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri.”terang Fitrayadi.

Pelaku di tahan di rumah tahanan Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti 1 buah keris.
Tersangka melanggar pasal 338 340 KUHP ancaman 15 hingga seumur Hidup

Rilis: humas polres konsel
Kontributor: (Is One)

Komentar