Persoalan Tapal Batas Akan Hutlin Pagaralam Diselesaikan Di Kementerian

Tak Berkategori

PAGARALAM- JKN, Rabu, 25/05/2018.Hasil akhir rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pagaralam bersama masyarakat Pagaralam Utara terkait sengketa tapal batas hutan lindung akibat rekonstruksi yang dilakukan Pemkot Pagaralam melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) tahun 2010 lalu memutuskan untuk diselesaikan di Kementrian kehutanan Republik Indonesia.

Pantauan ,Masyarakat merasa dirugikan karena lokasi atau wilayah yang ditetapkan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan tata letak tapal batas tahun 1930,Sehingga dalam aspirasi mereka,masyarakat menuntut kepemilikan sepenuhnya karena berdasarkan data dan dokumen yang ada sebagain masyarakat sudah memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat.

Selain dihadiri oleh Dinas terkait dilingkungan Pemkot Pagaralam,turut hadir juga Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II Sumatera selatan.

Rapat yang sempat diwarnai perbedaan pendapat dan adu argumentasi menyimpulkan bahwa masalah ini harus diselesaikan di kementerian kehutanan karena dalam dalam berita acara rapat dituangkan empat poin yakni pemilik lahan menuntut kembali hak kepemilikan yang sesuai dengan tapal batas tahun 1930,Pemkot Pagaralam bersedia memfasilitasi dinas terkait dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut,disamping itu pemkot Pagaralam harus menyiapkan dokumen dan data kepemilikan lahan warga

Asisten I Setdakot Kota Pagaralam Rahmad Madroh mengatakan kalau secepatnya pemkot Pagaralam akan segera berkordinasi dengan provinsi untuk memfasilitasi warag ke kementerian.

“Atas nama pemkot saya nyatakan siap,namun kita kordinasikan dulu dengan walikota Pagaralam,”ucapnya.
Dan untuk saat ini,kata dia,bagi masyarakat yang sudah berusaha dilokasi tersebut untuk tetap melakukan usahanya sampai adanya keputusan lebih lanjut terkat permasalahan ini.

Sementara Firman perwakilan BPKH Wilayah II Sumsel menambahkan dalam hal ini agar pemkot Pagaralam untuk mengirimkan surat permohaonan yang ditembuskan ke Provinsi dan BPKH yang dilampiri dokumen kepemilikan dan peta lokasi.
“Karena jikalau tidak ada hal itu,maka susah untuk ditindak lanjuti,”imbuhnya (Helmi,Hz)

Komentar