Perselingkuhan seorang Istri Berlanjut Kepelaminan

Tak Berkategori

Jejak kasus news: Minahasa Selatan
Reporter Erlangga

MINAHASA SELATAN – (JKN), Didalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 sudah sangat jelas uraianya. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pada dasarnya, perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan hukum masing-masing agamanya adalah sah.Demikian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat(1)undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan ke dua kalinya atau ingin melakukan haruslah mendapatkkan persetujuan dari pada pasanganya, suami ataupun istrinya. Sebab sesuai aturan,nya jika seorang istri ataupun suami ingin menikah lagi tanpa ada persetujuan dari pada pasangannya, ia harus menceraikannya dan perceraian ini hanya di mungkinkan jika ada alasan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan untuk menjadi alasan terjadinya perceraian. Berkaitan dengan kejadian itu maka junaidi beserta keluarganya berencana akan melaporkan sekaligus menggugat istrinya junita yang sekarang ini bertempat tinggal di desa boyong pantai kecamatan tenga, kabupaten minahasa selatan karena hukum.
Pasalnya,” junita tanpa disangka dan tanpa sepengetahuanya telah menikah lagi dengan laki laki lain tanpa didasari surat perceraian. Demikian dikatakan junaidi kepada reporter media jejak kasus news baru baru ini dirumahnya yang beralamatkan di kelurahan manembo nembo atas, lingkungan empat kecamatan matuari kota bitung. Menurutnya itu sudah jelas pelanggaran hukum, masak tanpa adanya perceraian istri saya bisa menikah lagi katanya penuh sesal. Lebih lanjut junaidi katakan,” tindak pidana terhadap perkawinan itukan sudah diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Diddalam undang undang tersebut sudah jelas,” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu akan diacam dengan pidana penjara paling lama lima tahun Berikutnya,” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Mengenai pasal ini jelas sekali bahwa suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini ialah orang itu harus mengetahui, bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan ini masih belum dilepaskan (belum ada perceraian). Disisi lain pihak keluarga junaidi sangat menyesalkan tindakan kepala KUA kecamatan tenga Hajiar mansyur yang telah menikahkan junita engan lelaki lain paahal masih bersetatus sebagai istri saya yang sah. Saya berharap kepada pihak kepolisian dan kakandep minahasa selatan secepatnya memproses masalah ini kerana hukum. (Erlangga)
Top of Form
Bottom of Form

Komentar