Perintah Kapolri, Berantas Peredaran Miras Oplosan Secara Tuntas

Tak Berkategori

SURABAYA – JKN Kasus tewasnya tiga warga Jalan Pacar Keling 4, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang diduga akibat minuman keras (miras) oplosan tengah didalami kepolisian.

Dari data yang diperoleh tiga pria yang tewas diduga menenggak miras oplosan adalah Totok Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52), dan Syamsul Hidayat (38). Mereka dilaporkan tewas diduga usai menenggak miras oplosan pada Minggu (22/4/2018).

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengaku prihatin terkait kasus yang terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya, ini. Dia menegaskan elah memerintahkan pihak Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan agar langsung ditangani. “Tadi saya dapat informasi ada dua orang pengoplos telah ditangkap Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Machfud menjelaskan pihaknya tengah mengotopsi dua korban tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan satu korban lainnya langsung dimakamkan pihak keluarga. “Untuk jajaran sudah kami perintahkan mengoperasi miras oplosan itu” lanjutnya.

Machfud pun memastikan telah memerintahkan para kapolres jajaran di Jatim untuk membersihkan peredaran miras oplosan secara tuntas mengigat hal ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut dia, Polda Jatim sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran miras oplosan. Sejumlah hasilnya sudah tampak di Banyuwangi dan Tuban.

“Yang pasti kami turut prihatin terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Maka dari itu perintahkan represif untuk mencegah. Jangan sampai ada timbul korban lagi akibat miras oplosan,” ucap kapolda. ( Sp )

Komentar