PERADI RBA Tetap Kedepankan Rekonsiliasi

Tak Berkategori

JAKARTA, JKN – Sidang lanjutan gugatan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah memasuki tahap materi substansi, pasca tahapan mediasi yang dianggap tidak menemui kesepakatan. Peradi RBA sebagai pihak Para Tergugat sangat menyayangkan sikap Penggugat yang lebih pada mementingkan kekuasaan, padahal PERADI lahir dari semangat kebersamaan untuk meningkatkan kualitas advokat.

Hari Kamis, 5 April 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedianya agenda sidang akan mendengarkan jawaban dari Para Tergugat yang diwakili oleh kami Tim Advokat PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA). Kami sudah menyiapkan jawaban lengkap, namun Majelis Hakim menginformasikan kepada Penggugat dan kami Para Tergugat bahwa ada permohonan Gugatan Intervensi yang didaftarkan atas perkara yang disidangkan ini (perkara No. 667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Bert Nomensen Sidabutar, S.H.,M.H. sebagai Penggugat intervensi dengan kuasa hukum Penggugat intervensi adalah CS Suhadi, S.H.M.H.dkk.

Bahwa Majelis Hakim sesuai dengan kewajibannya dalam hukum acara harus memanggil terlebih dahulu Pemohon Gugatan Intervensi pada sidang yang akan datang yakni hari Kamis 12 April 2018, kemudian Majelis Hakim meminta kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk hadir pada sidang selanjutnya. Sidang hari ini hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang kuasa hukum dari Penggugat, sementara kuasa hukum Tim Advokat PERADI RBA dihadiri oleh 8 (delapan orang).

Kami menyambut positif adanya gugatan intervensi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diharapkan dengan adanya gugatan intervensi ini bisa memberi kontribusi yang positif pada proses persidangan yang sedang berjalan ke depan. Majelis Hakim dan Publik yang mengawal jalannya persidangan ini diharapkan akan mendapatkan fakta yang objektif perihal legalitas PERADI yang sebenarnya.

Jalan masih panjang menuju Rekonsiliasi PERADI.

Jakarta, 05 April 2018
TIM ADVOKAT PERADI
Mewakili Para Tergugat. Ditempat berbeda Ketua Peradi Bandung Musa Darwin Pane berpesan agar semua advokat peradi bisa bersatu demi menjaga marwah advokat dengan cara munas bersama dengan menghilangkan ego kelompok.

Komentar