Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Sukabumi Tingkat Kecamatan Parakansalak

Berita sidikkasus.co.id

Kab.Sukabumi –  Pada hari ini Selasa tanggal 18 Februari 2020 jam 09.00. Wib. Bertempat di GOR Desa Parakansalak, Kapolsek AKP Slamet Irianto Spd dan Unsur Muspika Kecamatan Parakansalak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu oleh Team Kabupaten Sukabumi dengan pemberi materi dari Kejari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kabag Hukum Pemda Kab. Sukabumi.

Peserta Para Kepala Desa, Kepala UPTD/UPTB, lembaga keagamaan, Ketua PGRI, Ketua OKP/Ormas dan tokoh masyarakat/budaya. Selama kegiatan berjalan lancar.

Narasumber terdiri atas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi, dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi. Materi yang disampaikan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Undang-undang tentang Perkawinan, Tipikor khususnya terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pencegahan dan penanggulangan terjadinya Kriminalitas dan Narkoba.

Kapolsek AKP Slamet Irianto Spd, menyampaikan, “Tujuan pembinaan adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum”, tandasnya.

(UR)

Komentar