PENGAKUAN VINA MULYANI TENTANG ILHAM SUDIONO POKJA ULP MUARA ENIM

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Dalam pengakuan Vina selaku saksi didalam persidangan kasus Bupati Muara Enim Non Aktiv Ahmad Yani bahwa Ilham Sudiono selaku Pokja ULP membeli rumah Mewah di Alam Sutra seharga 2,9 M.

Sebelun sidang digelar kelima saksi Ari ( Kabag Umum) Bella adik kandung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz Vina Mulyani , dan Hendra asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.

Saksi pertama sdr Ari kabag umum sekda muara enim, dicecar pertanyaan oleh Ketua Hakim Herman Suharti
sdr, Ari anda selaku Kabag Umum dia mengaku mengetahui ada kendaraan VVIP Mobil Lexuz warna hitam B 226 KS tahun 2016, saya menerima titipan mobil lexuz ditelpon ajudan bupati sdr, Reza untuk menghadap Bupati (ahmad yani red).

Mobil tersebut saya serahkan sama sopir bernama pak Udin, saya menerima STNK dan kunci saya bawa ke Full kendaraan kata ” Ari saat ditanya hakim Herman Suharti, dalam sidang selasa (11/2/2020)

Selanjutnya ditanya tentang Mobil Tata warna putih dijawab Ari ” tahu dan saya kerumah dinas bupati untuk mengambil mobil tersebut di bawa full juga terang ” Ari Kabag Umum Sekda Muara Enim, diakui ari tidak ada perjanjian pinjam pakai Mobil Lexuz dan Tata,

“Dan yang Menarik dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang sdr, Vina asal Jakarta menerapkan bahwa
rumah di alam sutera perumahan mewah di Tangerang, menurut Vina rumah yang dibeli oleh Ilham Sudiono untuk pak Alfin dan Pak Ilham Sudiono, rumah tersebut dibeli seharga 2, 9 milyar langsung dibayar oleh pak Ilham Sudiono terang ” saksi Vina Mulyani dalam saksi di persidangan dan pembayaran pembelian rumah tersebut, diakui Vina saya bertemu pak Ilham Sudiono satu kali dan rumah di Alam Sutera sudah dibayar lunas oleg Ilham Sudioni tegas ” Vina Mulyani menerangkan kepada anggota Hakim Abu Hanifah

Dalam persidangan yang digelar diruang tipikor PN. Jalan Kapten Rivai, Palembang
Hadir selaku Saksi Ari ( kabag Umum Pemkab Muara Enim ) Budiman Hambali pemilik Lexuz TIPE RX nopol B 226 KS dan mobil tersebut dijual dengan Pak Robi Okta Palevi seharga 1,125 M. terang Budiman pemilik mobil Lexuz asal Jakarta.

“Bela selaku adik kadung Robi, juga dalam persidangan memberi kesaksian bahaw disebutnya Nama Pak Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis Pupr meminta dibelikan HP Samsung Not 10 dengan harga Rp 10 juta lebih, saya belikan dan saya bertemu pak Ramlan di Palembang untuk menyerahkan HP samsung NOT 10, dan ada titipan uang dari Robi nilainya aku tidak tahu, saya juga yang menyerahkan uang kepada pak Ramlan Suryadi ,ucap Bela selaku saksi kepada anggota hakim dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 33 /pidsus – TPK/2019/PNPLG Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan. (yudi sidik kasus)

Komentar