Penambang Pasir Ilegal Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Berita sidikkasus.co.id

KEPRI BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.IK, M.H mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat didaerah Simpang 3 depan perumahan symphoni land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Tim TRC (Tim Respon Cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 WIB”, ujar Harry Gondenhardt S., S.IK., M.Si.

Kemudian menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC (Tim Respon Cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal dimaksud.

“Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin”, ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Tim TRC (tim respon cepat) subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) unit mobil lori, 4 (empat) unit escavator dan 4 (empat) buku rekapan hasil penjualan tambang pada hari Jumat malam lalu (6/3/20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan Tanah urug/Pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian), lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Sampai dengan Saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut, pasal yang dilangar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Kepri menekankan kepada seluruh masyarakat Kepri agar dalam menjalankan usaha harus dilengkapi dengan izin yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

“Kepada masyarakat agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar”, tutup Kabid Humas Polda Kepri dalam siaran persnya pada hari Senin (9/3/20). (Jonrius Sinurat)

Komentar