Penambang Pasir Gruduk Ke Kantor SatPol PP

Tak Berkategori

Bondowoso, JKN –
Perwakilan Penambang pasir Desa Pandak Kecamatan Klabang mendatangi Kantor Satuan Pamong Praja(Satpol PP) Bondowoso untuk minta kejelasan tentang penutupan yang telah dilakukan oleh SatPol PP pada 14 Februari kemarin.
Dari puluhan penambang pasir,6 Perwakilan itu, diterima oleh Kasat Pol PP Aries Agung Sungkowo bersama Kasi  Penyidikan dan Penindakan.

“Kita meminta kepada Satpol PP, bagaimana caranya ada jalan keluar. Kalau tambang pasir itu terus ditutup, bagaimana nasib para kuli tambang.” kata Imam salah satu penambang pasir setelah berkoordinasi dengan pihak Pol PP, Senin (26/03/2018).

Para penambang, menuntut akan kembali mendatangi Dinas Pol PP jika Pol PP tidak mengindahkan, Menurutnya sekitar 80 persen warga Desa pandak bekerja sebagai kuli tambang. “Sejak penutupan, mereka tidak lagi bekerja, “ujarnya.

Kepala Dinas Pol PP Aries Agung belum bisa memberikan kepastian tentang tuntutan para penambang. Kepada penambang, Kasat Pol PP menyampaikan masih akan berkoordinasi dengan Asisten satu. Apakah tambang bisa dibuka kembali atau tidak.

Alasan pihak Pol PP melakukan pentutupan, menyusul adanya pengaduan yang dilakukan oleh Warga Desa Cangkring. Selain itu, para penambang belum melengkapi izin yang diterbitkan oleh pihak Propinsi. Semetara ini, penambang sudah memiliki Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). ( yus )
Caption : Poto di atas Perwakilan penambang Pasir saat koordinasi bersama Kasatpol PP Bondowoso.

Komentar