Penadatanganan MoU PAD Wilayah Malut disaksikan KPK

Berita jejakkasusnews.co.id

TERNATE – Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Malut mendatangani penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada empat wilayah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manajemen aset yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini telah berlangsung sejak Senin (2/9) dan akan berakhir Jumat (6/9).

Namun, penandatangan ini baru berlangsung pada Rabu (4/9) bertempat diaula Melati Kediaman Gubernur Maluku Utara, di Ternate.

“Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu, M. Ridwan Aziz, via po9nsel, bahwa penandatangan ini nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor wilayah DJP telah berlangsung di empat wilayah sekaligus.

“Hari ini, penandatanganan MoU dilakukan di Aula Rumah Dinas Gubernur Malut antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Malut dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara serta dengan Biro Pusat Statistik (BPS),”kata Kabag Humas.

Dalam penandatangan ini dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mereka sangat mendorong seluruh kepala daerah untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD.

“Untuk penandatanganan MoU di wilayah Malut selain antara pemda dengan BPN dan Kanwil DJP, juga dengan BPS. MoU dengan BPS dilakukan oleh tiga bupati dan satu wali kota di Provinsi Gorontalo terkait penyelenggaran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan, pemberi layanan, dan pakar di pemerintah daerah,” akunya.

Dirinya mengaku bahwa dalam sambutan pihak KPK menilai penting untuk dilakukan SPI untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan tujuan mendorong dilakukannya sertifikasi untuk menertibkan aset khususnya tanah di pemerintah daerah dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB serta penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

“Usai penandatanganan MoU itu akan ditindaklanjuti dengan kegiatan workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN se-Kabupaten/kota di Provinsi Malut,” paparnya.

Sementara itu, untuk Pemkab Pulau Taliabu dalam kerja sama dengan BPD dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi daring sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.ā€¯Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak,”paparnya.

Begitu juga Pemkab Pulau Taliabu kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak sehingga terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.”Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah,”kata Kabag Humas dan Protokoler saat mendampingi Bupati. (rjk)

Komentar