Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dalam penyelengaraan pemerintahan yang digelar oleh Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi diaula Kecamatan Glenmore, Selasa (10/4/2018) dihadiri oleh jajaran Forpimka Glenmore, staf Kecamatan Glenmore, beberapa Kades, Jajaran
Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat seKecamatan Glenmore.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh tiga narasumber, di antranya : Bambang Purwanto (Kasubag Hukum Polres Banyuwangi), Aksan Mustofa (Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) dan Abdul Haris dari Satuan Pelaksana Tugas Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba (TP4GN) Banyuwangi.

Bambang Purwanto adalah narasumber yang mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berita Hoax dan ujaran kebencian (hate speech).

Usai acara dia mengatakan, bahwa berita hoax itu sangat berbahaya, karena bisa memecah belah masyarakat dan contohnya sudah banyak, seperti kasus di Tolikara, kasus diSampit, sementara bahayanya berita- berita bohong itu diantaranya adalah adanya kasus penipuan didunia elektronik dan sudah banyak masyarakat yang laporan kepada kami, bahkan ditahun 2017 kemarin jajaran kepolisian diseluruh Indonesia sudah menangani kasus Hoax dan ujaran kebencian sekitar 2700 kasus, beber Bambang Purwanto.

Kemudian narasumber sosialisasi yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan narkoba disampaikan oleh Abdul Haris dari Satuan Pelaksana TP4GN (Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Banyuwangi.

Sedangkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan PEMILU disampaikan oleh perwakilan
Bawaslu Banyuwangi (Aksan Mustofa), saat sosialisasi dia menegaskan, Bawaslu memastikan netralitas Penyelenggara Pemilu dan semua stakeholder yang memang dilarang ketidaknetralannya oleh Undang-Undang, seperti POLRI, TNI, ASN, BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kadus, kami juga memastikan untuk tidak adanya money politik diPilkada Jatim ini, tegas Aksan Mustofa.

Pasca Acara selesai, Kasubag Hukum Pemkab Banyuwangi As’ad Maimun menjelaskan, “Bahwa acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ini memang merupakan kegiatan rutin tahunan dan tujuannya untuk memberikan
informasi kepada masyarakat, setiap kali ada perkembangan Peraturan Perundang-undangan atau perkembangan kondisi masyarakat yang butuh sosialisasi.

Maka kita turun untuk menyampaikan informasi dan untuk tahun 2018 ini kami akan menggelar sosialisasi di 12 Kecamatan”, Pungkas As’ad Maimun. ( Ted )

Komentar