PELAYANAN SPKT POLSEK RANOMEETO TERHADAP LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT

Berita Jejakkasusnews.co.id

Ranomeeto, Humas. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Bertempat di ruangan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Ranometo yang merupakan jajaran Polres Kendari, Aipda I Made Rai melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat laporan pengaduan yang di Pimpin Oleh KA SPK “B” Ipda Mutolip, senin (02/09/2019).

Dalam pelayanan kepada masyarakat seperti moto Polri Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat hendaknya Petugas Polisi dalam menerima laporan Selalu memberikan pelayanan terbaik, guna mendapat kesan baik di mata masyarakat, seperti pelayanan Laporan pengaduan, laporan kehilangan maupun laporan polisi dan lain-lain.

Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo,S.Pi menjelaskan kami selalu mengawasi anggota dilapangan melalui unit Provost agar memberikan penekanan terhadap personil dalam melakukan tugas dilapangan maupun di kantor tidak keluar dari hukum/aturan yang berlaku.

“Apabila kami temukan anggota menyalahi aturan ataupun merusak nama baik Polri dimata msyarakat, Kapolsek memerintahkan Provost untuk menindaki anggota tersebut”, Ucap dia (kapolsek ranomeeto).

(edi) 

Komentar