Masyarakat Padang Guci Hilir Bersama “WALHI” Bengkulu, Laporkan Dugaan Mal Administrasi

Tak Berkategori

BENGKULU, JKN – 2-April-2018 . Masyarakat Padang Guci Hilir yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Sungai Air Padang Guci (FMPL-SAPG) dengan didampingi oleh WALHI Bengkulu melaporkan dugaan Mal Administrasi Pertambangan Batuan PT. Riski Putra Bersaudara kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu.  

Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan Walhi Bengkulu bersama masyarakat Padang Guci hilir telah melakukan kajian komfrehensip terhadap Instrumen Perizinan yang dimiliki oleh PT. Riski Putra Bersaudara, ditemukan mal administrasi dalam penerbitan instrument tersebut. Pertama Bahwa dalam persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan tidak berdasarkan kepada permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Berita Acara Pemeriksaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Riski Putra Bersaudara.

Dalam Permohonan WIUP PT. RPB mengajukan permohonan WIUP seluas 5 Ha, namun kenyataan yang disetujui oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu seluas 16,02 Ha.
Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT. Riski Putra Bersaudara semuanya cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dede Menambahkan Bahwa dalam menerbitkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak berdasarkan Ketentuan dalam persetujan WIUP yaitu pada angka 2 dan ketentuan Pasal dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba.

Pada ketentuan pasal tersebut setelah WIUP disetujui maka badan usaha/ koperasi/ perorangan harus mengajukan IUP Eksplorasi kepada pemerintah paling lambat 5 hari kerja, apabila hal tersebut tidak disampaikan maka WIUP dianggap gugur dan uang jaminan menjadi milik Negara. Namun kenyataanya, PT. Riski Putra Bersaudara mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan pada tanggal 17 Januari 2017.

Sedangkan persetujan WIUP pada tanggal 21 Desember 2016, sehingga permohonan tersebut baru diajukan setelah 19 Hari kerja, apabila mengacu kepada ketentua Persetujuan WIUP angka 2 dan 4 saudara khaerul dianggap telah mengundurkan diri dan IUP eksplorasi tidak dapat disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu. Namun IUP Eksplorasi tersebut tetap terbit pada tanggal 20 Januari 2017.

Sehingga seluruh Perizinan Usaha Pertambangan PT. Riski Putra Bersaudara bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan dengan kata lain cacat hukum dan batal demi hukum. Belum lagi bicara masalah Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara keseluruhan Dokumennya di Rekayasa oleh pemrakarsa dan Batal Demi Hukum.
Dokumen UKL/UPL PT. Riski Putra Bersaudara cacat hukum namun tetap disetujii oleh pemerintah Kabupaten Kaur melalui Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara, cacat hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam penyusunan Dokumen UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara melampirkan nama tenaga ahli yang belum ter-sertifikasi.

Pencantuman nama ahli tersebut dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan karena ahli yang dicantumkan namanya dalam dokumen UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara sehingga tidak dapat diterbitkannya Rekomendasi UKL-UPL untuk Persyaratan penerbitan Izin Lingkungan, namun pada kenyataannya Izin Lingkungan tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur, Tambah Dede.
Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara semuanya Palsu dan cacat hukum dalam Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara Luasan areal pertambangan seluas 5 Ha sedangkan di dalam UKL-UPL dan Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT. Riski Putra Bersaudara Luasan areal seluas 16 Ha.

Selanjutnya luasan areal tersebut dirubah tanpa mencabut SK Bupati Kabupaten Kaur hanya merubah luas areal nya saja, tetapi dalam konsederan Menimbang point 2 Izin lingkungan yang luasannya 16 Ha tersebut tidak mengacu kepada nomor surat Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara sehingga SK Bupati Kaur tentang Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara betal demi hukum.

Seharusnya SK Bupati Kaur tentang Izin Lingkungan PT. Riski Putra Bersaudara tersebut yang luasannya tidak berdasarkan oleh Instrumen Perizinan terkait harusnya dicabut terlebih dahulu oleh Bupati Kaur, bukan merubah luasannya saja sedangkan pada perubahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kaur juga tetap salah karena tidak mengacu kepada nomor surat Rekomendasi UKL-UPL PT. Riski Putra Bersaudara.

Inilah yang memperkuat bahwa keseluruhan instrument PT. Riski Putra Bersaudara cacat hukum dan batal demi hukum. Tutup Dede Frastien ( Wd)

Komentar