Masyarakat Desa Mandala Mendatangi Kantor Desa Pertanyakan Anggaran Dana Desa (DD), Tahun 2016,2017 dan 2018

CIREBON, JKN – Ratusan masyarakat desa Mandala, Kecamatan Duku puntang mendatangi kantor balai desa guna mempertanyakan Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2018. Dimana anggaran tersebut disinyalir atau diduga disewengkan oleh oknum kepala desa ( Kuwu ), Rabu 26/18. Adapun dalam acara Aksi Damai ini yang digelar didepan balai Desa, hanya beberapa perwakilan saja yang dapat mengikuti Audensi yaitu di ruangan balai desa, dan dihadiri oleh Danramil Kecamatan Sumber yang mewakilinya, Kapolsek Kecamatan Dukupuntang beserta jajarannya, Camat Kecamatan Dukupuntang beserta stafnya, Kuwu Mandala Kecamatan Dukupuntang, Ketua Lembaga LPMD, BPD dan Karang Taruna.

Dari peserta Aksi damai ini yang meliputi pwerwakilan dari masing masing blok khususnya Desa Mandala inipun murni aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Desa Mandala untuk kedepannya ada perubahan dan kemajuan yang signifikan terutama kepemimpinan nya yang hal ini adalah kepala desa (Kuwu).

Salah satu dari perwakilan Audentsi Asngari mengajukan pertanyaan tentang apa mekanisme pengangkatan anggota BPD dan LPMD dan apa Tupoksi dari kedua lembaga tersebut.
Pertanyaan kedua: apa boleh seorang kuwu menjadi pemborong..? artinya pemborong dari Anggaran Dana Desa, ke tiga: apa kah boleh seorang anggota Polri jadi anggota BPD…..?
Ke empat: bagaimana mekanisme penggunaan Anggaran Dana Desa siapa yang melaksanakan dan yang bertanggung jawab.

Menurut kuwu Diding Edi Asmadi yang didampingi ketua BPD dan LPMD mengatan tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari LPMD adalah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang ada di Desa sedangkan tugas pokok dan fungsi dari pada BPD adalah menyerap menampung segala aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada pemerin tahan Desa untuk diadakan musya warah. Jawaban yang kedua apakah boleh pada anggaran DD kuwu langsung jadi pemborongnya.

Pertanyaan itu masih belum jelas lantaran apa yang ditemui dilapangan segala bentuk material, semen, upah dan anggaran semuanya apa kata Kuwu tim pelaksana Kegiatan (TPK) tidak tahu apa – apa saya hanya diatur sama pimpinan, kuwu sendiri mengatakan saya selaku kuwu hanya mengawasi atau memantau pekerjaan.

Anggota Polri untuk jadi anggota BPD memang dikatakan Camat tidak boleh, hanya karena untuk mengisi kekosongan jadi dipersilahkan diadakan resafel kembali.
Mekanisme pelaksanaan Anggaran Dana Desa adalah yang melaksana kan Tim Pelasana Kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Ekbang / Raksabumi yang anggotanya adalah dari lembaga LPMD, untuk pertanggungjawaban adalah Kepala Desa.

Harapan para Aksi Damai agar masalah ini ditindak lanjuti oleh instansi yang berwenang jangan aksinya sudah selesai semua dianggap selesai artinya tidak ada tindak lanjutnya, kami berharap aksi ini adalah merupakan pembelajaran buat pimpinan (Kuwu) karena selama ini dalam kepepimpinanya tidak ada perubahan, tuturnya. (Yono)

Komentar