MAPOLRES Banyuwangi Kembali Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Antar Pulau

Tak Berkategori

Banyuwangi, JKN – Rabu, 9/5/2018.
Dari semula awalnya Lobster tersebut diangkut pakai mobil Box secara tertutup dengan no pol B 8175 PCC dari Lombok Lembar NTB menuju Banyuwangi.

Identitas dengan berinisial
Dartomo usia 52 Tahun adalah warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Jawa Tengah selaku sopir ekspedisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan membawa Baby Lobster.

Menurut AKBP Donny Adityawarman, Baby Lobster yang diamankan 25 ribu ekor dan jika kita uangkan mencapai 1,5 Milyard. Benur Lobster ini dilindungi oleh peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No. 56 TH 2016 ini dikemas dalam dua kardus besar masing – masing berisi 50 plastik dan per kantong berisi 250 ekor, lantas sopir tersebut hari minggu (6/5) pukul 17.15 Wib truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah sempat dihentikan oleh aparat setempat saat melintasi pintu keluar dari pelabuhan ASDP Ketapang.

Sedang pemilik Lobster hingga saat ini masih tahap penyelidikan, rencananya Baby Lobster campuran jenis pasir dan Lobster Mutiara tersebut diturunkan dekat Pom Bensin utaranya ASDP lokasi itu sebagai titik transaksi bongkar muat, Dartomo pun mengaku tidak tahu dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari pelabuhan Ketapang, kata Kapolres Bayuwangi Donny Adityawarman.

Donny sebagai Kapolres Banyuwangi mengatakan bahwa mis komunikasipun dilakukan melalui selulernya selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan antara selat Bali tersangka akan dihubungi oleh pemilik Lobster ternyata hingga sekarang orangnya di tunggu – tunggu bahkan sempat berulang kali ingin mis komunikasinya nyambung tapi al hasil nihil sama sekali, sehingga dengan upaya tersebut sia – sia saja.

Maka mobil dengan membawa Baby Lobster tersebut sempat lolos dari pemeriksaan dari petugas dipelabuhan Lembar Lombok dan pelabuhan Padang Bay Karangasem Bali, bahkan sopir sempat mengisi oksigen agar Lobster tetap hidup, sebagai imbalannya tersangka dapat imbalan Rp 1.500.000,- juta.

Lobster- lobster tersebut akan dilepas di pantai Bangsring dan melibatkan aparat Kepolisian dan Balai Karantina Ikan Ketapang Banyuwangi, imbuhnya.

( Edi )

Komentar