MAJELIS PERS NASIONAL KORWIL BANYUWANGI KLARIFIKASI KE BANKESBANGPOL

Tak Berkategori

BANYUWANGI – ( JKN ), Kamis 24 mei 2018. Tepat pukul 10.30 wib Majelis Pers Nasional ( MPN ) Korwil Banyuwangi klarifikasi dan konfirmasi ke Bankesbangpol terkait kegiatan Sarasehan yang dilaksanakan di Hotel Ikhtiar Surya Banyuwangi Kamis 24/5/2018.


Rudy Korwil Majelis Pers Nasional ( MPN ) Banyuwangi didampingi oleh Teddy SH. A ( Sekretaris ), Ahmad Samsuri ( Wakil Ketua 2 ), Hakim Sa’id, SH ( Penasehat 1 ), dan beberapa Devisi – Devisi Agus Wahyudi, Joko Prasetyo, Agus Salim serta beberapa anggotanya. Ketika menemui Kohar Kabid Budaya, Politik,  dan HAM Kesbangpolinmas Banyuwangi, Rudy menyampaikan klarifikasinya. Apa alasan Kesbangpolinmas pada acara sarasehan tidak melibatkan juga dalam undangan untuk Majelis Pers Nasional ( MPN ) Korwil Banyuwangi.

Masih kata Rudy, bahwa klarifikasi dilakukan bukan persoalan uang uang transport atau apa lah namanya. Melainkan kata Rudy silaturrahmi dan kebersamaan yang terpenting. Sehingga tidak menimbulkan kesan media atau insan pers di Banyuwangi terkotak – kotak. Diakui atau tidak bahwa media yang tergabung di MPN turut berkontribusi seperti yang lain dalam menginformasikan setiap kegiatan dan kejadian di Banyuwangi.

Dijelaskan pula oleh Rudy kepada Kabid Kohar bahwa Majelis Pers Nasional ( MPN ) Korwil Banyuwangi sudah bersurat prihal pemberitahuan tentang keberadaan lembaga MPN. Sejak bulan Desember 2017 lalu. Yang mana dilampirkan kopi Akta Notaris, SK Menkumham, SK Korwil dari MPP MPN, AD/ART, dan dokumen pendukung lainnya. Artinya alamat dan kedudukan Sekertariat MPN sudah ada di Kesbangpol Banyuwangi.

Bahkan kata Rudy, sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan agar keberadaan MPN diketahui oleh birokrasi dan publik adakan Launching. Dan pada acara Launching Kesbangpol juga diundang tidak hadir, unsur Forpimda yang lain hadir. Dan beberapa hari sebelumnya acara Sarasehan sengaja share foto KTA MPN kepada salah satu petinggi di Kesbangpol, maksutnya hanya sekedar untuk pengingat saja kalau MPN ada di Banyuwangi.

” Tapi ternyata dilupakan juga, jadi saya tidak bisa menyalahkan rekan – rekan Wartawan di MPN ketika komplin kepada saya merasa dianaktirikan dalam hal ini oleh Kesbangpol, ” kata Rudy kepada Kabid Kohar Kamis 24/5/2018 di Kantor Bankesbangpol Banyuwangi.

Karena persoalan tersebut akhirnya rekan – rekan media tertarik untuk menkonfirmasi lebih jauh terkait kegiatan sarasehan. Soal sumber anggaran, dan tehnis penyampaian undangan yang terkesan tertutup. Jumlah yang diundang 150, sementara wartawan di Banyuwangi lebih dari itu. Siapa yang mau datang ambil undangan baru dapat undangan, kalau tidak maka tidak terima undangan. Yang aneh lagi penyampaian Kabid Kohar mengatakan bahwa satu undangan untuk satu media. Nyatanya ditemukan ada media yang menerima lebih dari satu undangan.

Sedikit serius ketika Kabid Kohar dalam menyampaikan sesuatu keceplosan mengatakan bahwa wartawan yang sudah UKW yang diutamakan. Mendengar hal itu Rudy tidak sepakat dengan pernyataan Kabid Kohar, Kata Rudy, ” UKW, Diklat, Pelatihan itu bagus bagi wartawan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.Tapi kalau sertifikat UKW, Diklat, dan Pelatihan kemudian dijadikan ukuran legalitas kewartawanan, apalagi karena itu ada diskriminasi terhadap wartawan tertentu, itu tidak benar. Kata Rudy, yang berhak mengakui wartawan itu profesional atau tidak profesional,  wartawan abal – abal atau beneran adalah Perusahaan Media masing – masing bukan yang lain.

Ketika Perusahaan medianya stop pers seorang wartawan, maka yang bersangkutan bukan wartawan lagi. Adapun sertifikat pelatihan, diklat dan yang lain hanya jadi saksi atau bukti bahwa yang bersangkutan pernah/punya kemampuan di bidang kewartawanan. Tidak bisa sebagai legalitas mengaku bahwa dirinya adalah wartawan, kalau untuk mengatakan pernah jadi wartawan iya. Lebih lanjut Kata Rudy, kepada yang punya sertifikat UKW, Sertifikat Diklat, Pelatihan atau apa lah namanya kita kita dukung, kita syukuri, dan kita apresiasi. Kepada yang belum jangan berkecil hati, jangan minder selama jalankan tugas kewartawanannya tidak langgar kode etik jurnalis, UU Pers No. 40 Tahun 1999 , dan medianya ada Kemenkumhamnya.

Ketika sedikit menegang karena Kabid Kohar keceplosan seperti mengistimewakan yang UKW, akhirnya Kabid Kohar minta diralat pernyataannya sendiri. Sementara Hakim Said terus meminta transfaransi dan jangan terjadi lagi masalah yang sama. Hakim Said dan Samsuri menyesalkan hal – hal yang bisa memicu perpecahan justru dari instansi Kesbangpol yang punya fungsi pengawasan tinggi di bidang politik, budaya, dan HAM.( Team ).

Komentar