Mafia Kepailitan, Momok Menakutkan Bagi Debitur Di Indonesia

DENPASAR, JKN – Banyaknya perusahaan yang dipailitkan beberapa waktu ini menjadi suatu tanda tanya besar bagi beberapa pengusaha pailit yang merasa tidak memiliki utang dalam usahanya. Maka timbul asumsi yang menduga adanya Mafia yang bergerak di ranah Kepailitan, Saat ini kejahatan dalam kepailitan sudah semakin serius. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh kurator dengan cara yang dipaksakan bahkan mendobrak aturan-aturan hukum pidana.

Perbuatan yang termasuk tindak kejahatan “kerah putih” ini bukan hanya merugikan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, dan berdampak pada perekonomian bangsa.

Supardji Ahmad (Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta) menyatakan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat kontraproduktf terhadap dunia usaha di tanah air bahkan tidak sejalan dengan semangat Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”.

Salah satu kasus yang mencuat dan tengah diperbincangkan kalangan akademisi dan para ahli kepailitan diantaranya kasus kepailitan PT Dewata Royal Indonesia (DRI) yang digugat pailit dengan hanya satu kreditor Bank Mandiri. Swandy Halim selaku pihak kurator pada perkara itu diduga telah memanipulasi permohonan pailit tersebut.

“Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat perjanjian perdamaian antara Swandy Halim dengan Rustandi Jusuf selaku Direktur Utama PT. DRI dengan ketiga anaknya selaku pengelola Hotel Aston Bali & Spa Nusa Dua, Bali.” ucap Yanto Dharma Gunawan, S.H selaku ketua Asosiasi Debitur Bank dan Asuransi (ADBDA) yang merupakan tim kuasa hukum PT. DRI.

Tidak main-main bahkan PT. DRI memberikan kuasa kepada ADBDA yang beranggotakan 10 Advokat yaitu :
Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H
Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H.
Chrisman Damanik Amd., S.H.
Dahman Sinaga, S.H.
Anton Saeful Hidayat, S.H.
Marco Van Basten Malau, S.H.
Andreas D.L.A Situmeang, S.H.
Art Tra Gusti, S.H., CLA. dan
Neysa Myanda, S.H.

Meskipun surat perjanjian itu sudah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Tapi Swandy Halim tetap memaksakan pengajuannya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Surabaya Hadi Subhan menilai putusan kasasi yang menyatakan bahwa Swandy Halim telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perjanjian perdamaian tersebut batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“putusan kasasi itu tepat lantaran mantan kurator tidak memiliki kewenangan melakukan perjanjian dengan pihak debitur dan setelah perkara pailit berakhir, UU Kepailitan mengharuskan kurator untuk bertanggung jawab karena kesalahannya diatur dalam pasal 72 dan Pasal 234 ayat 4, pungkas Hadi ketika dimintai pendapat terkait surat perjanjian itu, Minggu (15/7/2018).

Menurutnya, secara hukum perjanjian yang dibuat oleh Swandy Halim pada 27 Desember 2010 harus batal demi hukum karena tidak diatur Undang-undang Kepailitan dan upaya perdamaian hanya dilaksanakan oleh debitor dan kreditor. Apalagi isi dalam surat perjanjian itu mengharuskan pihak Rustandi Jusuf mencabut seluruh upaya hukum, baik gugatan perdata dan pidana, laporan ke Mahkamah Agung, KPK, Komisi Yudisial, serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap tindakan . Swandy Halim yang telah dan akan dilakukan dikemudian hari Hadi menilai, tindakan itu sudah melanggar prinsip hukum.

Dia berharap hakim agung yang memeriksa perkara Peninjuan Kembali (PK) yang ter-register dengan perkara No. 486 PK/PDT/2018 harus jeli memeriksanya dan mengembalikannya kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Spendapat dengan Hadi, Supardji berpendapat bahwa kurator tak memiliki legal standing mengajukan peninjauan kembali. Karena Kurator ini sudah overdosis melakukan upaya diluar kewenangannya, kata dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung pada putusan kasasinya menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang dibuat Swandy Halim batal demi hukum. Putusan itu tertuang pada perkara No. 3714 K/Pdt/2016 tertanggal 8 Februari 2017.

Pada 24 Oktober 2017, Swandy Halim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut yang ter-regrister pada 16 Mei 2018.

Perkara ini merupakan buntut dari putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya terhadap DRI selaku pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa.

Pada tahun 1996, pihak PT Dewata Royal International mengajukan Kredit ke Bank Exim (saat ini Bank Mandiri-red) senilai USD 14 Juta, akan tetapi pinjaman itu diberikan kepada Rustandi Jusuf dan langsung dicairkan mata uang rupiah sebesar Rp 33,5 millar.

Meski dari tahun 1996 hingga 2009 telah membayar hingga Rp70 milliar, sehingga kemudian mengajukan gugatan lebih bayar. Diduga karena Bank Mandiri tak bisa menjawab, kemudian bersekongkol dengan Swandy Halim yang menyarankan untuk mengajukan PKPU. Mereka juga disinyalir memaksakan terbitnya putusan pailit terhadap DRI dengan satu kreditor yaitu Bank Mandiri. Kemudian menyalahgunakan putusan pailit untuk melelang aset jaminan milik pribadi Rustandi Jusuf dengan harga sangat tidak wajar, senilai 30% dari harga pasar.

Ditemui dikesempatan lain, salah seorang kuasa hukum PT. DRI Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H yang juga Ketua Biro Hukum ADBDA mengatakan, setelah diputus pailit pengadilan menunjuk Swandy Halim selaku kurator. Muncul dugaan Swandy Halim telah melakukan penyimpangan terhadap putusan pailit tersebut, penyimpangan itu antara lain, Swandy Halim telah melelang aset milik Rustandi Jusuf yang tidak ada hubungannya dengan putusan pailit DRI.
Berdasarkan fakta-fakta hukum hal tersebut dilakukan tanpa adanya kewajiban utang DRI, bahkan lebih bayar dan sesudah perkara kepailitan tersebut berakhir, diduga Swandy membobol rekening DRI dan Aston Resort Hotel dan Spa., tutup Darwin (Ted)

Komentar