LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) KABUPATEN MELAWI SAMBUT BAIK ATAS PENDATAAN ASET DAERAH

Berita Sidikkasus.co.id

Melawi – Jumain Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyambut baik langkah langkah yang diambil Oleh Pemerintah Kabupaten Melawi yang berpedoman kepada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;

Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan pendataan aset, di seluruh wilayah lingkungan pemerintah Mulai dari desa sampai Kabupaten.

Kegiatan tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA) No. 14, Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan Penilaian, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan BMD oleh BLUD, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Untuk itu Jumain Wakil Ketua DPC (Laskar Anti Korupsi Indonesia)(LAKI) Kabupaten melawi menyambut baik atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Kabupaten Melawi,Panji,S.Sos, yang mengintruksikan kepada semua ASN,di.lingkungan pemerintah kabupaten Melawi,supaya kooperatif membantu Tim pendataan.

Jumain juga berharap kepada pemerintah daerah selain aset tetap,aset tidak bergerak, aset bergerak maupun aset berwujud maupun tidak berwujud juga bisa terdata.

Mudah mudahan dengan terdata semua aset pemda bisa menaikkan hasil penilaian Opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tutup Jumain.

Komentar