Lagi-Lagi Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Tersangka Narkoba Jaringan Lapas

Berita sidikkasus.co.id.

TERNATE – Lagi-lagi Direktorat Reserse Narkoba Polri Daerah Maluku Utara (Ditresnarkoba Polda Malut) di akhir Januari 2020 melakukan penangkapan 4 tersangka kasus narkoba dan 1 diantranya adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Konferensi pers di Aula Kie Raha Mapolda Malut, terkait penangkpan terhadap 4 orang tersangka masing-masing berinisial RD Alias I (24), AR Alias I (26), JA Alias I (27) dan MA Alias A, (55), ” AR alias I adalah pegawai “Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut yang merupakan jaringan lapas kelas II A Ternate. yang tertangkap tangan di ruangan jasa pemngiriman PCP Express bertempat di belakamg Keraton Kesultanan Ternate, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Dos Hp yang dilakban warna Cokelat, 1 (satu) sachet plastik sedang warna bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 19,06 gram di dalam bekas pembungkus rokok Malboro merah, 2 (dua) buah Handphone masing-masing 1 merk Xiaomi warna putih beserta simcard 081244717494 milik terlapor RD Alias I dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Type MI A1 warna hitam beserta simcard 085240802425 milik terlapor AR Alias I. ” Kata Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat melaksnakan konferensi pers.

Lanjut dia, Peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih sulit diberantas. Hal itu terlihat dari masih adanya warga Lapas yang bebas mengendalikan bisnis haram tersebut.

Kata dia, adanya seorang tahanan di Lapas Kelas II A Jambula berinisial RO yang mengendalikan peredaran narkoba berbagai jenis. Pengungkapan itu, berawal dari tertangkapnya RD (24) pada Rabu (22/1). Saat itu RD hendak mengambil paket di jasa pengiriman PCP Express yang beralamat di Kelurahan Soa, Ternate Utara. Di dalam paket tersebut berisi satu sachet narkoba jenis sabu seberat 19,06 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok berwarna merah. “Dari situ kita lakukan pengembangan. Lalu muncul nama AR (26),” paparnya.

Menurut dia, AR merupakan kaki tangan RO untuk mengatur peredaran narkoba karena RO yang masih berada di dalam Lapas. anehnya, AR berstatus sebagai pegawai kontrak di dinas DPMPTSP Malut. “paket tersebut dipesan oleh RO dan dikirim dari DKI Jakarta. kini kami juga akan melakukan pengembangan hingga ke Ibukota, terkait adanya keterlibatan pegawai, ditresnarkoba berencana memanggil Kepala Dinas DPMPTSP Malut untuk dimintai keterangan. Kami juga akan memeriksa supir yang piket pada saat itu. Meminta keterangan terkait lolosnya ponsel yang digunakan RO,” jelasnya.

Sementara itu, untuk RD dan AR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.800 juta. dan untuk dua tersangka lainnya yakni JA Alias I (27) dan MA Alias A, (55), di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. (savi)

Komentar