KPU Pultab Lantik 40 Anggota PPK Se Pulau Taliabu, 1 peserta terdaftar di sipol , 1 peserta Tidak kantongi izin pimpinan

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya melanlantik sekaligus Bimtek 40 Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 sabtu (29/2) di Aula Kantor Desa Kilong, Kec. Taliabu Barat.

Pelantikan 40 anggota PPK yang akan disebarkan di 8 kecamatan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah janji, serta pembacaan pakta integritas. Hal itu di lakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Pulau Taliabu Nomor 01/PP/PT.04.2-KPD/02/8208/Kep/II/2020 tentang penetapan dan pengangkatan Anggota PPK se-Kab. Pulau berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dari 40 anggota PPK yang dilantik, dua diantara PPK kecamatan diduga bermasalah, satu anggota berinisial HL terdaftar disipol KPU sebagai anggota partai, sementara satu anggota lainnya berinisial ST hingga memasuki tahapan tes wawancara kemarin belum mendapat izin pimpinan kepala Desa sebab yang bersangkutan adalah bendahara desa.

Anehnya, meskipun terdaftar disipol dan tak memiliki izin pimpinan, kedua anggota tersebut dapat mengikuti tahapan seleksi PPK kecamatan tanpa ada teguran oleh komisioner KPU hingga dilantik.
adapun lima anggota PPK kecamatan Tabona yang dilantik KPU kabupaten Pulau Taliabu bersamaan dengan PPK kecamatan lainnya, yakni :
1) Salem Tidore.
2) Solihin La. Saleh.
3) Irvan Jumadi.
4) Hasan Lahamadi
5) Ilham Jaenahu

Ketua KPU Kabupaten pulau Taliabu, Arisandi La Isa dalam sambutannya saat pelantikan mengatakan 5 orang PPK yang terpilih disetiap kecamatan setelah melalui proses tahapan seleksi Administrasi, tertulis sampai dengan wawancara merupakan kebanggan tersendiri, dan dalam tahapan ini, KPU sebagai yang menyelenggara tahapan seleksi bertanggungjawab sepenuhnya atas hasilnya dan akan pertanggunghawabkan.

Sembari menghimbau agar Peserta PPK yang terpilih dapat bekerja dan menjunjung tinggi asas pemilu yang berintegritas
“Jadi penyelenggara Pemilu wajib kedepankan azaz integritas , olehnya itu perwakilan PPK dalam membaca Pakta Integritas harus kita satu antara kata dan perbuatan dalam Penyelenggara Pemilu dengan Integritas kinerja PPK dan ini adalah pejuang Demokrasi” katanya.

Arisandi juga memaparkan bahwa jika Rujukan dalam bekerja adalah PKPU dan UUD 1945 yang di pedomani dan taati dalam bekerja maka akan tercipta kerja profesional.

Sementara terkait status anggota PPK kecamatan Tabona yang diduga kuat terlibat anggota parpol dan bendahara desa yang hingga pada saat tes tertulis tidak mendapat ijin pimpinan kepala desa secara tertulis hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari komisioner KPU pulau Taliabu. ( Rjk )

Komentar