KPK Dorong Peran Bank Sumut Optimalisasi Pendapatan Daerah

Berita Sidikkasus.co.id

MEDAN –  Salah Satu Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk, bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.

Utamanya, untuk lingkungan pemerintah daerah karena kedudukannya yang sangat dekat dengan masyarakat, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi Kantor Bank Sumut, pada Selasa (10/3), Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia berharap upaya jangka pendek dari pencegahan korupsi di pemda dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, misalnya pembangunan sistem di instansi penyelenggara negara dan pelayanan publik.

“Hasil evaluasi harus dapat diukur, apakah sistem sudah dapat meminimalisasi kecurangan. Ke depan, diharapkan sistem yang berjalan baik mampu mengubah budaya dan pola pikir masyarakat menjadi lebih produktif, inovatif dan bagaimana layanan publik dapat beroperasi secara maksimal,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, tambah Lili, pelaku korupsi paling banyak nomor dua adalah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta.

“Kami harapkan peran Bank Sumut untuk turut meminimalisasi hal ini. Untuk itu, KPK mendukung pemda dan Bank Sumut untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui upaya yang sejalan dengan pencegahan korupsi,” jelas Lili.

Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Salah satu fokus pendampingan adalah optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

KPK mendorong pemda untuk bekerja sama dengan Bank Sumut dalam bentuk investasi pengadaan alat perekam dan transaksi pajak sebagai salah satu upaya mendorong OPD. Di tahun 2020 ditargetkan sebanyak 1.400 buah alat akan dipasang lagi di sejumlah wajib pajak di sektor restoran, hotel dan tempat hiburan di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Sumut.

Nilai investasi yang telah dikeluarkan Bank Sumut hingga saat ini sebesar Rp20 miliar untuk membantu Provinsi Sumut dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pengelolaan parkir.

Sebelumnya, pada 2019 telah terpasang 50 alat perekam pajak yang diadakan oleh Bank Sumut untuk dipakai oleh pemda, yaitu tersebar di wilayah Pemkot Medan, Pemkot Tebing Tinggi dan Pemkab Tobasa. Sementara di luar itu, di tahun yang sama beberapa pemda juga mengadakan sendiri alat perekam pajak menggunakan APBD masing-masing, yaitu Pemkot Medan sebanyak 100 alat dan Deli Serdang sebanyak 50 alat.

Di akhir rapat, Lili berpesan, untuk pencegahan korupsi di internal Bank Sumut agar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem pengendalian gratifikasi, manajemen antisuap serta sesuai imbauan KPK kepada BI dan OJK agar menghindari fee yang ditujukan kepada bendahara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dalam rangka apapun.

Hadir dalam pertemuan itu, sebanyak 40 orang jajaran Direksi dan Komisaris Bank Sumut. Di antaranya Direktur Utama Muhammad Budi Utomo, Direktur Kepatuhan Yulianto Maris, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan, Direktur Pemasaran Abdi Santosa Ritonga, Komisaris Utama Rizal Fahlevi Hasibuan, Komisaris Independen B. Kusuma, Komisaris non-Independen Syahruddin Siregar, dan seluruh pimpinan divisi dan bidang Bank Sumut.(**)

Komentar