Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tidak Boleh Ikut Berpolitik Dalam PILKADA

Tak Berkategori

Muara Enim, (JKN) Salah satu oknum Ketua BPD desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim Irawan ikut menjadi tim sukses salah satu paslon pilkada Kabupaten Muara Enim tahun 2018/2023. Hal tersebut sangat disayangkan oleh kepala dinas pemdes Kabupaten Muara Enim Emran melaui kepala bidang penataan dan pemerintahan desa dan perangkat Meifajar.
“Sebelum ditetapkan calon pilkada kita sudah memberikan surat edaran kepada setiap desa dalam Kabupaten Muara Enim. Bahwa, setiap kades dan perangkat dilarang mengikuti politik bahkan menjadi timsukses pada pilkada,pilgub,pilek berdasarkan undang-undang yang ada,”ujar Meifajar. Selasa,(17/4/2018).

Dikatakan Mei, sejauh ini baru ada tiga laporan dari panwaslu kepada kita tentang perangkat desa yang ikut sebagai timsukses salah satu paslon. Sesuai dengan laporan dari panwaslu 3 orang itu sudah kita beri teguran dengan memberikan surat teguran dari bupati terhadap mereka yang melanggar.
“Baru ada tiga, dan akan menjadi empat jika ada yang mau melaporkan oknum ketua BPD desa Tanjung Bunut kepanwaslu berserta bukti,” Ujar Mei.

Lebih lanjut Mei mengatakan, panwaslu memberikan data kepada kita tentang desa yang baik kades maupun perangkatnya ikut berpolitik segera mungkin kita urus. Dasar kita untuk membuat surat harus ada laporan dari panwaslu, kemudian kita langsung kebupati untuk meminta bupati mengeluarkan surat teguran kepada oknum perangkat desa yang ikut berpolitik.
“Dalam surat teguran bupati untuk dibina dulu jangan sampai mengulangi lagi kejadian tersebut. Tapi, kalu masih tidak dihiraukan, akan diberi saksi pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen sesuai dengan bukti dan undang-undang yang mengaturnya,” ujar Mei.

Untuk itu Mei berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, jika ada perangkat desa atau kepala desa yang menjadi timsukses atau ikut berpolitik pada salah satu paslon dapat segera mungkin melaporkan kepada pihak panwaslu. Kalau pihak panwaslu sudah membuat laporan dan memberikanya kepada dinas pemdes, maka akan segera mungkin kita akan memberikan surat teguran kepada mereka yang melakukan pelanggaran.
“Untuk sejauh ini masih dalam tahap aman, karena baru ada empat orang perangkat desa, yang terdiri dari kades 1 orang, ketua BPD 1 orang dan 2 prangkat desa,” ujarnya.(Ags)

Komentar