Kementerian PPPA dan Dinas P3A-KB Gelar Desiminasi UU Penghapusan KDRT Dalam Upaya Pencegahan KDRT Sejak Dini

Kementerian PPPA dan Dinas P3A-KB Gelar Desiminasi UU Penghapusan KDRT Dalam Upaya Pencegahan KDRT Sejak Dini

Berita,sidikkasus.co.id

Sidoarjo ,Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3A-KB) Kabupaten Sidoarjo menggelar Desiminasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Upaya Pencegahan KDRT Sejak Dini. Kegiatan yang melibatkan puluhan aktivis perempuan, kepemudaan dan tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Ballroom Sun Hotel, Sidoarjo, Selasa (10/3/2020).

Peserta yang hadir dari Senat dan Himpunan Mahasiswa, Karang Taruna, Palang Merah Remaja, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perempuan, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dunia usaha dan puluhan pasangan muda turut di undang.

Plt.Kepala Dinas P3A-KB Kabupaten Sidoarjo, Syamsu Rizal dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai upaya preventif, pihaknya mengaku akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar angka KDRT di Kabupaten Sidoarjo dapat terus ditekan.

“Desiminasi ini sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menghapus dan pencegahan KDRT sejak dini,” imbuhnya.

Pemkab Sidoarjo meminta kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melaporkan apabila mengalami kekerasan

“Karena kebanyakan dari mereka enggan melaporkannya, mungkin karena masih menganggap tabu atau aib keluarga, tapi seharusnya mereka melaporkannya agar menjadi upaya kami dalam menangani kasus itu,” kata Asisten 1 Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, M. Ainur Rahman mewakili Wakil Bupati dalam sambutannya di hadapan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes.

Sejumlah faktor kerap menjadi pemicu terjadinya KDRT seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, dan menganggap rendah pasangan.

Data kasus KDRT di kabupaten Sidoarjo di 3 tahun terakhir mulai tahun 2017 sebanyak 185 kasus, tahun 2018 ada 170 kasus dan tahun 2019 sebanyak 155 kasus. Kasus KDRT di Sidoarjo jumlahnya fluktuatif. Sidoarjo kasus KDRT nomer 2 di Jawa Timur setelah kota Surabaya.

“Pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk menekan KDRT, tahun 2002 dibentuk P3A sekarang berubah menjadi UPT Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibawah Dinas P3AKB”, ujar M. Ainur.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Dannes mengungkapkan, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, meskipun sulit pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri”.

Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu upaya yang telah dilakukan Kementerian PPPA dengan merumuskan dan menetapkan strategi Three Ends, atau akhiri tiga yaitu; 1) akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) akhiri perdagangan orang; dan 3) akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.

“Serangkaian upaya terus kami lakukan untuk mencegah KDRT mulai dari keluarga dan anak-anak. Besar harapan agar sosialisasi ini memberikan pemahaman pada generasi muda tentang potensi, pencegahan, dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga. Selain itu, keterlibatan laki-laki juga menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan dalam hal pencegahan KDRT. Seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi dalam pencegahan dan penghapusan KDRT sedini mungkin,” tutup Vennetia. (Ron).

Komentar