Kemendagri Siapkan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa di 33 Provinsi

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung merespon cepat perubahan mekanisme pencairan dana desa yang telah disepakati bersama. Sebagaimana diketahui mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Selang sehari dari kesepakatan tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo langsung memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di 33 Provinsi. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020) itu dilakukan guna mensosialisasikan perubahan mekanisme pencairan dana desa di 33 provinsi di Indonesia.

“Oleh karena itulah adanya perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia. Karena Bapak Mendagri telah mendapat mandat dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” kata Hadi.

Untuk tahap awal, menurut rencana, sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dalam waktu yang sama, sosialisasi juga akan dilakukan serempak di berbagai provinsi di Indonesia. Mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat memfasilitasi untuk mensukseskan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Bapak/Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Desa untuk dapat memfasilitasi pelaksanannya khususnya adalah masalah tempat, kemudian tentunya untuk waktunya dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 18, 20 dan 25, itu akan dilakukan secara serempak sesuai dengan jadwal. Namun demikian pencanangan akan dilakukan tanggal 18 di Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang, sehingga tanggal 18 itulah akan di launching yang mana akan hadir Bapak Mendagri, Ibu Menkeu dan juga Bapak Mendes serta dari BPKP, dan tanggal 18 itu ada beberapa provinsi yang secara serempak juga melaksanakan kegiatan serupa untu sosialisasi,” jelasnya.

Materi sosialisasi akan memuat perubahan mekanisme pencairan dana desa agar kepala desa selaku pengelola anggaran mampu tertib secara administarasi. Tak hanya itu, sosialisasi juga menitipkan pesan agar anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Yang disosialisasikan adalah terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami, mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” pungkasnya.

Sosialisasi akan dibagi dalam 3 (tiga) periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing periode sosialisasi akan dilaksanakan oleh 11 Provinsi secara serentak pada hari yang sama. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali DKI Jakarta (karena DKI Jakarta tidak terdapat Desa, namun Kelurahan). Untuk tanggal 18 Februari 2020, periode perdana sosialisasi, Mendagri direncanakan akan hadir di Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk sosialisasi dan pencanangan terkait perubahan mekanisme penyaluran dana desa tersebut. Selain di Semarang, 10 Provinsi lain juga menyelenggarakan acara serupa dengan kehadiran dari Tim Kemendagri dan K/L terkait.

(Leodepari)

Komentar